HOME  ⁄  Nasional

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komisi I DPR Minta Kepatuhan Operator Diawasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komisi I DPR Minta Kepatuhan Operator Diawasi
Foto: (Sumber :Abdul Halim Iskandar dalam agenda Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Kota Padang, Jumat (4/9/2026). Foto: Saras/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar meminta kepatuhan operator telekomunikasi diawasi setelah pemerintah mewajibkan penyedia layanan memberikan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan dan tidak hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

Halim menilai penghapusan sisa kuota secara sepihak berpotensi merugikan pelanggan karena kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan masih memiliki nilai bagi konsumen.

“Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” ujar Halim di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).

Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, berakhirnya masa berlaku paket tidak semestinya membuat pelanggan kehilangan manfaat layanan yang sebelumnya telah dibayar.

“Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen,” tuturnya.

Operator Wajib Sediakan Pilihan Perlindungan Sisa Kuota

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Perlindungan sisa kuota tidak hanya dapat diberikan melalui mekanisme rollover, tetapi juga melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota milik pelanggan.

Komisi I Minta Pelaksanaan Diawasi

Halim mengapresiasi kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut, tetapi menilai penerbitan aturan harus diikuti pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh operator telekomunikasi.

Menurut dia, pengawasan diperlukan agar konsumen benar-benar mendapatkan hak atas kuota yang telah dibeli dan kebijakan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.

“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” ucap Halim.

Komisi I DPR RI mendorong seluruh penyedia jasa telekomunikasi menjalankan ketentuan tersebut secara maksimal sehingga perlindungan sisa kuota dapat dirasakan langsung oleh pelanggan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026