HOME  ⁄  Nasional

Serangan Siber Makin Kompleks, APJII Mendesak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Serangan Siber Makin Kompleks, APJII Mendesak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan
Foto: (Sumber :Suasana Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang diselenggarakan APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA/HO-APJII.)

Pantau - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan menyusul meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap infrastruktur digital di Indonesia.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu agar dapat terus berkembang.

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai RUU KKS yang diselenggarakan APJII di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.

APJII Catat Jutaan Serangan Siber

Data pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.

APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta peristiwa serangan siber hanya dalam tiga hari terakhir pada periode pengamatan tersebut.

Arif menilai RUU KKS harus memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP sekaligus mencegah tumpang tindih regulasi sektoral.

APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan kejadian yang sama kepada sejumlah lembaga secara paralel.

Asosiasi tersebut juga meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan untuk memberikan kesempatan kepada ISP, khususnya perusahaan skala kecil dan menengah, dalam memenuhi ketentuan RUU KKS.

APJII turut mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah melalui pelatihan serta insentif untuk menanggung biaya audit dan sertifikasi.

"APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan regulator sektoral dalam implementasi," ujar Arif.

DPR Soroti Pembagian Kewenangan Penanganan Insiden

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga ketika menangani insiden siber.

"Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," ucap Syamsu.

Menurut Syamsu, pembagian peran perlu diatur secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility.

Ia juga menilai mekanisme penetapan status krisis siber perlu dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, dan batas waktu yang jelas agar kewenangan saat krisis tidak berkembang tanpa batas.

"Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti," katanya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional, sedangkan ketentuan teknis akan dituangkan dalam peraturan pelaksana.

"Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan," kata Bob.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026