
Pantau - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai peta jalan kecerdasan artifisial atau AI Indonesia telah dinantikan pelaku industri karena diharapkan memberikan kepastian arah pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut secara nasional.
Edwin mengatakan Perpres tersebut akan menjadi panduan bagi industri sekaligus kementerian dan lembaga dalam mengatur pemanfaatan AI sesuai bidang masing-masing.
"Sebenarnya mereka menunggu-nunggu. Jadi memang itu kan memberi panduan yang jelas mengenai AI ini diarahkan ke mana dan bagaimana. Dan juga setiap kementerian dan lembaga nanti diminta untuk melakukan pengaturan pemanfaatan AI kalau Perpresnya sudah keluar," kata Edwin dalam wawancara cegat di Jakarta, Kamis.
Saat ini terdapat dua regulasi terkait AI yang masih menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto, yakni mengenai peta jalan pengembangan AI serta etika dalam pengembangan teknologi tersebut.
Pemerintah Identifikasi 10 Sektor Pemanfaatan AI
Pemerintah telah mengidentifikasi 10 sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan AI di Indonesia dan akan menjadi bagian dari pengaturan nasional.
Sektor tersebut mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, serta reformasi birokrasi, politik, hukum, dan keamanan.
Sektor lainnya meliputi energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Selain mencakup 10 sektor tersebut, arah pengembangan AI nasional akan diselaraskan dengan delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program prioritas itu antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pelayanan kesehatan berkualitas yang adil dan merata.
Pengembangan AI juga akan diarahkan untuk mendukung penguatan koperasi desa, penguatan pertahanan, serta percepatan investasi.
Regulasi AI Diharapkan Perkuat Koordinasi
Edwin menilai regulasi AI akan membuat koordinasi antara kementerian dan lembaga dengan pelaku industri menjadi lebih optimal karena terdapat batasan dan panduan yang jelas mengenai pengembangan teknologi tersebut.
Panduan itu juga diharapkan mempermudah kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, termasuk penyusunan aturan mengenai sandboxing atau ruang uji coba terkontrol bagi pengembangan teknologi.
"Jadi kalau ini sudah ada, sebenarnya lebih enak nanti. Karena koordinasinya lebih jalan, ada panduan untuk kolaborasi, panduan membuat aturan sandboxing, dan lain-lain," kata Edwin.
Sebelum memasuki proses harmonisasi draf kebijakan, Kemkomdigi telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Kemkomdigi juga melibatkan pelaku industri nasional dan internasional untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan AI tersebut.
Pemerintah berharap regulasi mengenai AI dapat segera disahkan sehingga memberikan kejelasan mengenai arah pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




