HOME  ⁄  Nasional

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Masih Usulan dan Tidak Hanya untuk Podcast

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Masih Usulan dan Tidak Hanya untuk Podcast
Foto: Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan anggaran Rp103 miliar untuk mendukung tugas komunikasi dan informasi publik masih berstatus usulan tambahan dan belum masuk dalam pagu anggaran kementerian.

Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan komunikasi dan informasi publik, termasuk pembuatan siniar atau podcast, pengembangan teknologi informasi, tata usaha, serta fungsi kehumasan kementerian.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan anggaran Rp103 miliar tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembuatan podcast.

"Saya ingin sampaikan bahwa Rp103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi. Sifatnya baru usulan anggaran tambahan, dan tidak hanya direncanakan digunakan untuk podcast saja, tapi untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik," kata Zabadi di Jakarta, Kamis.

Kemenkop Sebut Podcast Hanya Salah Satu Bagian

Usulan anggaran tersebut direncanakan berada di bawah Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha karena mencakup fungsi komunikasi publik, pengembangan teknologi informasi, dan tata usaha.

Biro tersebut memiliki cakupan tugas yang luas sehingga penggunaannya tidak terbatas pada pembuatan maupun pengelolaan podcast.

"Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik sebagai tugas dari responsibilitas yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi," kata Zabadi.

Pelaksanaan tugas komunikasi publik, pengembangan teknologi informasi, dan tata usaha tersebut diharapkan meningkatkan kualitas komunikasi Kemenkop kepada masyarakat.

Kemenkop mengharapkan komunikasi kepada masyarakat semakin mudah diakses, terbuka, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk tahun anggaran 2027, Kemenkop sebelumnya memperoleh pagu anggaran indikatif sebesar Rp542,88 miliar.

Kemenkop kemudian memperoleh tambahan anggaran Rp200 miliar sehingga total pagu anggarannya menjadi Rp742,88 miliar.

Di luar pagu Rp742,88 miliar tersebut, Kemenkop menilai masih diperlukan tambahan anggaran untuk menjalankan berbagai tugas strategis kementerian.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (1/9), Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Usulan Rp103 miliar untuk komunikasi dan informasi publik merupakan bagian dari total usulan tambahan anggaran Rp4,53 triliun tersebut.

Zabadi menilai muncul kesalahpahaman karena anggaran Rp103 miliar tersebut seolah-olah seluruhnya akan digunakan untuk membuat podcast.

"Rp103 miliar termasuk di dalamnya (masuk dalam usulan tambahan Rp4,53 triliun), tapi seolah-olah anggaran itu hanya untuk podcast saja. Sehingga ini menimbulkan boleh jadi ada kesalahpahaman," kata Zabadi.

Kemenkop Janji Anggaran Digunakan Transparan dan Akuntabel

Kemenkop menegaskan menyadari bahwa uang negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah merupakan uang rakyat.

Karena itu, apabila usulan tambahan anggaran mendapatkan dukungan Komisi VI DPR RI, Kemenkop memastikan penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab.

Kemenkop juga berkomitmen memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta menghasilkan capaian yang dapat diukur.

"Karena itu, kami juga pastinya akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran ini dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih dari itu juga harus memiliki hasil yang dapat diukur," kata dia.

Zabadi memastikan setiap rencana program Kemenkop akan melalui pembahasan secara intensif bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Pembahasan tersebut juga akan disertai penetapan ukuran pencapaian untuk setiap program terkait.

Apabila usulan tambahan anggaran disetujui, Kemenkop berkomitmen melaksanakannya dengan memperhatikan tata kelola yang baik atau good governance sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan anggaran juga akan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.

"Sehingga, apabila usulan tambahan anggaran yang kami ajukan mendapat persetujuan, tentu ini akan kami laksanakan betul-betul dengan memperhatikan tata kelola yang baik (good governance) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pastinya memperhatikan tentang efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya," kata Zabadi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026