
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) paling lambat pada 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dua aturan tersebut masing-masing mengatur proses peralihan serta pengaturan BMKS.
"Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri," kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis.
Penerbitan regulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK sebelum BMKS mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
OJK Mendapat Mandat Baru Mengawasi BMKS
Pengaturan BMKS merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Friderica menjelaskan melalui undang-undang pada 2023, OJK mendapatkan mandat baru untuk mengawasi aset keuangan digital, aset kripto, dan sektor terkait lainnya.
Dalam perkembangan terbaru, OJK kembali mendapatkan tugas baru berupa pengawasan terhadap Bursa Mineral Komoditas Strategis.
"Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Friderica.
Undang-undang tersebut mengharuskan Bursa Mineral Komoditas Strategis mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Dengan tenggat tersebut, OJK menilai persiapan regulasi dan mekanisme pengawasan BMKS harus segera diselesaikan.
OJK pun menargetkan dua POJK mengenai peralihan dan pengaturan BMKS dapat diterbitkan pada 17 September 2026.
Jenis Komoditas BMKS Masih Menunggu Perpres
Meski regulasi tengah disiapkan, Friderica belum mengungkapkan secara terperinci jenis mineral dan komoditas strategis yang nantinya masuk dalam BMKS.
OJK masih menunggu regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres), sebelum menentukan komoditas yang masuk dan diperdagangkan melalui BMKS.
"Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komunitas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya," ujar Friderica.
Friderica kembali menegaskan bahwa Perpres akan menjadi dasar penentuan jenis komoditas yang masuk dalam Bursa Mineral Komoditas Strategis.
"Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden," tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8).
- Penulis :
- Arian Mesa




