HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Merevisi Anggaran 2027 Menjadi Rp10,58 Triliun untuk Memperkuat Pengawasan Bursa Mineral

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Merevisi Anggaran 2027 Menjadi Rp10,58 Triliun untuk Memperkuat Pengawasan Bursa Mineral
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 menjadi Rp10,58 triliun seiring hadirnya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang membawa mandat serta kebutuhan pengawasan baru.

Rencana pengeluaran tersebut meningkat Rp340,20 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp10,24 triliun yang telah mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI pada 17 Juni 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan penyesuaian anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

"Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027 yang sebelumnya disetujui sebesar Rp10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp340,20 miliar," kata Hernawan.

Revisi RKA dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan OJK setelah memperoleh mandat baru berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama terkait pembentukan dan pengawasan BMKS.

OJK Alokasikan Rp197,51 Miliar untuk Pengawasan BMKS

Tambahan anggaran Rp340,20 miliar dibagi menjadi dua kelompok kebutuhan utama untuk mendukung mandat dan penguatan fungsi OJK.

Kelompok pertama sebesar Rp197,51 miliar dialokasikan untuk pembentukan dan operasionalisasi Bidang Pengawasan BMKS.

Anggaran tersebut mencakup kebutuhan operasional dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan BMKS.

OJK juga mengalokasikan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang akan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS.

Selain itu, anggaran digunakan untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi serta mengembangkan aplikasi pendukung proses bisnis berbasis digital.

Kelompok kedua sebesar Rp142,69 miliar dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi OJK.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk tambahan infrastruktur kelogistikan, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta peningkatan fungsi literasi dan inklusi keuangan OJK.

Mandat Baru UU P2SK Memicu Penyesuaian Organisasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan RKA 2027 yang disetujui pada pertengahan 2026 belum memperhitungkan kebutuhan akibat mandat baru UU P2SK.

Landasan revisi RKA semakin kuat setelah adanya penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang kemudian mendorong pembentukan organ dan struktur organisasi baru.

"RKA tersebut belum mempertimbangkan mandat dari perubahan Undang-Undang P2SK, terutama penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ pendukung organisasi dan lainnya," kata Kiki.

OJK turut melakukan penataan internal sebagai bagian dari penyesuaian terhadap struktur dan mandat baru tersebut.

Penataan itu antara lain dilakukan melalui pengalihan bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas ke Bidang Kebijakan Strategis.

Penerimaan OJK Tetap Diproyeksikan Rp13,89 Triliun

Meski rencana pengeluaran meningkat menjadi Rp10,58 triliun, proyeksi penerimaan OJK pada 2027 tidak berubah dan tetap sebesar Rp13,89 triliun.

Proyeksi tersebut terdiri atas penerimaan tahun berjalan sebesar Rp9,22 triliun dan akumulasi saldo tahun sebelumnya sebesar Rp4,67 triliun.

Setelah revisi anggaran, saldo yang diproyeksikan dibawa OJK ke tahun berikutnya menjadi Rp3,30 triliun.

Jumlah tersebut turun Rp340,20 miliar dibandingkan proyeksi saldo sebelumnya yang mencapai Rp3,64 triliun.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026