HOME  ⁄  Nasional

BAKN DPR Dorong KPR Non-Subsidi Gunakan AJB demi Jamin Kepastian Sertifikat Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BAKN DPR Dorong KPR Non-Subsidi Gunakan AJB demi Jamin Kepastian Sertifikat Konsumen
Foto: (Sumber :Pimpinan dan Anggota BAKN DPR RI bersama Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK saat penyerahan cendera mata usai kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Foto: Riska/Mahendra.)

Pantau - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dengan mengutamakan Akta Jual Beli (AJB) dibandingkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk memberikan kepastian sertifikat kepada konsumen.

Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir mengatakan kepastian sertifikat merupakan hak dasar konsumen yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dan bank lain yang menyalurkan KPR.

“Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” ungkap Jalal saat kunjungan kerja BAKN DPR RI bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

AJB Diusulkan untuk Cegah Masalah Sertifikat

Jalal mengapresiasi langkah BTN dalam memperkuat sistem serta melakukan upaya pencegahan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat yang sebelumnya terbengkalai.

Menurut Jalal, perkembangan perbaikan tersebut juga telah mendapat pengakuan dari OJK dan ATR/BPN.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari BTN. Tadi Pak Shohibul juga sudah menyampaikan temuan BPK-nya tetap harus di-follow up supaya kasusnya clear,” katanya.

Jalal mengatakan salah satu usulan untuk mencegah persoalan serupa terulang ialah menerapkan mekanisme KPR non-subsidi menggunakan AJB dan bukan PPJB.

“Untuk kredit rumah non-subsidi harus dimulai dari AJB, bukan PPJB. Karena kalau sebelum proses kredit sertifikat sudah pecah, saya kira itu akan memudahkan dan akan mencegah pembangunan eksisting lebih bagus terkait dengan bisnis perumahan di Indonesia,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PKS itu juga mendorong OJK memastikan penguatan sistem serupa diterapkan oleh seluruh bank yang menyalurkan KPR.

Sistem yang telah dikembangkan BTN dinilai dapat menjadi rujukan bagi perbankan lain dalam memetakan dan menyelesaikan kasus sertifikat berdasarkan karakteristik permasalahan masing-masing.

BAKN Desak Temuan BPK Segera Dituntaskan

Anggota BAKN DPR RI Fauzi Amro menekankan penyelesaian persoalan KPR harus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

“Kami minta kepada BTN, OJK maupun ATR/BPN untuk menyelesaikan temuan BPK ini setahap demi tahap,” ujar Fauzi.

Fauzi menegaskan penyelesaian temuan tersebut perlu mencakup berbagai persoalan yang berkaitan dengan debitur maupun penyaluran kredit melalui pengembang.

“Kami mengharapkan temuan BPK ini harus segera diselesaikan, baik yang terhadap debitur yang 1.200 tadi maupun terhadap kredit yang dilakukan oleh PT BAS,” katanya.

BAKN DPR RI berharap penguatan tata kelola serta koordinasi BTN, OJK, dan ATR/BPN dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam penyaluran KPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026