
Pantau - Telkomsel tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan dan akumulasi sisa kuota internet pelanggan.
Kajian tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan layanan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan siap mematuhi kebijakan pemerintah sekaligus memastikan produk dan layanan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," ungkap Fahmi.
Telkomsel Koordinasi dengan Komdigi
Telkomsel menyatakan patuh dan tunduk terhadap putusan MK serta mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan layanan telekomunikasi.
Menurut perusahaan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Telkomsel dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan.
"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," kata Fahmi.
Dalam mempersiapkan implementasi kebijakan akumulasi sisa kuota, Telkomsel terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Telkomsel juga memastikan akan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada pelanggan ketika ketentuan mengenai akumulasi sisa kuota mulai diterapkan pada layanan perusahaan.
"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," ujar Fahmi.
Pemerintah Wajibkan Operator Sediakan Pilihan Rollover
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut berawal dari putusan MK yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Meutya, Surat Edaran tersebut diperlukan karena operator seluler dinilai belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya.
Surat Edaran tersebut memuat empat ketentuan utama yang wajib dilaksanakan operator seluler.
Ketentuan pertama mewajibkan operator menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.
Ketentuan kedua melarang operator mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki konsumen.
Ketentuan ketiga mewajibkan operator memberikan pilihan kepada pelanggan agar sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya dapat diakumulasikan ke periode paket berikutnya melalui mekanisme rollover.
Ketentuan keempat mewajibkan operator melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.
Target pelaporan terdekat ditetapkan pada 28 September 2026 atau satu bulan setelah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan.
Telkomsel kini melanjutkan kajian terhadap produk dan layanannya sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan agar penerapan akumulasi sisa kuota sesuai dengan putusan MK dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




