
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan kesesuaian produk halal yang berasal dari luar negeri.
“Ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
BPJPH Ingin Beri Kepastian bagi Konsumen
Haikal mengatakan pengaturan mengenai produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian status halal sekaligus kepastian berusaha.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar dia.
Menurut Haikal, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Penyelenggaraan JPH juga ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Produk Impor Harus Memiliki Kepastian Status Halal
BPJPH menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status halal ketika produk dari luar negeri masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata dia.
Regulasi tersebut sekaligus diharapkan memberikan kejelasan kepada pelaku usaha mengenai ketentuan Jaminan Produk Halal yang harus dipenuhi terhadap produk impor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




