
Pantau - Konsultan hukum Saiful Anam meminta negara menghadirkan mekanisme verifikasi keterlambatan penerbangan oleh lembaga berwenang dan independen agar alasan penundaan penerbangan dapat dibuktikan secara objektif dan tidak hanya ditentukan maskapai.
Saiful menyampaikan pandangan tersebut sebagai ahli pemohon dalam sidang ke-10 pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 7 September 2026.
"Sebab, ketika pengangkut diberi kewenangan menilai sendiri apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maka terjadi benturan kepentingan manifes," kata Saiful.
Menurut Saiful, maskapai secara alamiah dapat berkepentingan memasukkan keterlambatan ke dalam kategori yang membebaskannya dari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.
Otoritas Bandara Dinilai Perlu Memverifikasi Keterlambatan
Saiful menilai Otoritas Bandar Udara atau Kementerian Perhubungan perlu mengambil peran sebagai pihak netral dan berwenang dalam pembuktian keterlambatan.
"Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran yang netral dan berwenang, yaitu Otoritas Bandar Udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen," ujarnya.
Menurut dia, bukti mengenai waktu keterlambatan, pushback, hingga take off seharusnya berasal dari catatan resmi air traffic control atau sistem informasi terpadu otoritas bandara yang dapat diakses publik dan tidak dapat dimanipulasi maskapai.
Saiful menilai penyerahan kewenangan kepada pengangkut untuk menentukan sendiri ada atau tidaknya keterlambatan maupun validitas alasan penundaan bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri.
"Tanpa verifikasi objektif dari lembaga berwenang, ketentuan yang menyerahkan bukti keterlambatan pada mekanisme internal pengangkut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," katanya menerangkan.
Ahli Usulkan Sertifikat Keterlambatan Secara Waktu Nyata
Saiful juga menilai penumpang perlu memperoleh hak untuk mengonfirmasi alasan keterlambatan kepada otoritas yang berwenang.
Menurut dia, setiap penundaan dengan alasan teknis operasional atau cuaca perlu disertai status keterlambatan terverifikasi atau sertifikat yang diterbitkan maupun divalidasi otoritas bandara secara real time.
"Tanpa verifikasi lembaga yang berwenang, keterlambatan wajib dianggap sebagai kelalaian oleh pengangkut," kata Saiful tegas.
Saiful mengaitkan kebutuhan transparansi tersebut dengan hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Para pemohon mempersoalkan keterlambatan penerbangan yang dinilai tidak disertai transparansi mengenai penyebab sebenarnya serta tidak adanya bukti sah yang dapat diakses publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




