HOME  ⁄  Nasional

Yusril Sebut Transisi Hukum Pidana Mengubah Orientasi Pemidanaan Indonesia Secara Fundamental

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Sebut Transisi Hukum Pidana Mengubah Orientasi Pemidanaan Indonesia Secara Fundamental
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan transisi sistem hukum pidana Indonesia mengubah orientasi pemidanaan secara fundamental dari pendekatan yang berpusat pada pembalasan menuju sistem yang menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan martabat manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Yusril.

Yusril juga memaparkan peran Kemenko Kumham Imipas dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum di tengah perubahan sistem tersebut.

Menurut dia, koordinasi antarlembaga tidak menghapus batas kewenangan masing-masing, tetapi memungkinkan seluruh institusi bekerja sebagai satu sistem.

Yusril memastikan koordinasi yang dilakukan pemerintah tidak akan mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.

Empat Tantangan Hukum Pidana Modern

Yusril mengidentifikasi empat tantangan besar hukum pidana modern yang membutuhkan perhatian bersama negara-negara Asia.

Tantangan tersebut meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber pada era digital, kejahatan perbankan dan finansial transnasional, serta penegakan hukum pidana transnasional.

Menurut Yusril, pertanggungjawaban pidana korporasi harus diterapkan secara efektif dan terukur berdasarkan hukum.

Penanganan kejahatan siber juga menuntut hukum beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.

Dalam menghadapi kejahatan finansial transnasional, penegakan hukum perlu mampu menelusuri aset sekaligus tetap melindungi aktivitas ekonomi yang sah.

Sementara itu, kerja sama hukum transnasional dinilai sangat bergantung pada kepercayaan internasional terhadap profesionalisme dan independensi sistem peradilan suatu negara.

Independensi Profesi Hukum Dinilai Penting

Yusril turut menyoroti posisi profesi advokat dalam sistem penegakan hukum dan menegaskan independensi profesi tersebut bukan hambatan bagi proses hukum.

"Independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum," ucap Yusril.

Pembukaan 36th POLA Summit ditandai dengan pemukulan gong oleh Yusril sebagai simbol dimulainya konferensi.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan pemikiran untuk memperkuat rule of law atau supremasi hukum di kawasan Asia dan tingkat global.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026