HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan Dorong Kerja Sama Regional untuk Hadapi Kejahatan Lintas Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Otto Hasibuan Dorong Kerja Sama Regional untuk Hadapi Kejahatan Lintas Negara
Foto: (Sumber :Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai kerja sama regional semakin krusial untuk menghadapi kejahatan yang kini kerap melampaui batas negara.

"Kejahatan saat ini kerap melampaui batas negara," ungkap Otto dalam 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Otto juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Menurut dia, tantangan utama dari reformasi hukum tersebut terletak pada implementasinya.

Advokat Dinilai Punya Peran Penting

Otto mengingatkan advokat bukan sekadar perwakilan klien, tetapi juga penegak hukum dalam sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab profesional dan etis.

Sebagai President of the POLA sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto menilai tema konferensi tahun ini relevan dengan situasi hukum di Indonesia.

Konferensi internasional tersebut mengusung tema Criminal Law In Transition: Indonesia's New Code and Global Perspectives sebagai forum untuk memperkenalkan transisi sistem hukum pidana nasional kepada dunia internasional.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi dalam kesempatan yang sama mengatakan Indonesia sejak 2 Januari 2026 resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Prim menegaskan perubahan tersebut menjadi wujud transisi filosofi hukum sekaligus menuntut keseimbangan antara kepastian dan keadilan dalam proses peradilan.

"Kepastian tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan, tetapi keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kebijaksanaan hakim terletak pada kemampuan menjaga keduanya," tutur Prim.

Aturan Baru Perkuat Transisi Hukum Pidana

Prim menjelaskan upaya mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan bermartabat turut didukung sejumlah pedoman baru.

Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Putusan Pemaafan Hakim.

Konferensi tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pembicara kunci.

Pembukaan 36th POLA Summit ditandai dengan pemukulan gong oleh Yusril sebagai simbol dimulainya konferensi yang diharapkan memperkuat supremasi hukum di kawasan Asia dan global.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026