HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Tegaskan Kehalalan Produk Tak Cukup Dilihat dari Bahan, Seluruh Rantai Produksi Harus Ditelusuri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Kehalalan Produk Tak Cukup Dilihat dari Bahan, Seluruh Rantai Produksi Harus Ditelusuri
Foto: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (sumber: LPPOM MUI)

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemastian status halal suatu produk dilakukan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability terhadap keseluruhan rantai proses dan rantai pasok produk.

“Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Haikal, konsep halal merupakan standar yang bersifat komprehensif sehingga penilaiannya tidak hanya berfokus pada satu aspek produk.

Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan berdasarkan jenis bahan yang digunakan, tetapi juga berkaitan dengan cara bahan tersebut diperoleh, diproses, dan diproduksi.

Proses penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian produk kepada konsumen juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam memastikan status kehalalannya.

Daging Halal Tetap Harus Melalui Proses Sesuai Syariat

Haikal mencontohkan daging sapi dan ayam yang secara zat merupakan bahan halal, tetapi proses memperoleh daging tersebut tetap harus memenuhi ketentuan halal.

Sapi atau ayam harus melalui proses penyembelihan sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar status kehalalan dagingnya dapat dipastikan.

“Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya,” ujar dia.

Haikal mengatakan prinsip yang sama berlaku terhadap seluruh peralatan yang digunakan dalam proses menghasilkan produk.

Peralatan tersebut meliputi peralatan produksi, memasak, penyimpanan, hingga peralatan atau sarana yang digunakan dalam proses pencucian.

“Peralatan yang digunakan bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk,” kata dia.

Karena terdapat kemungkinan kontaminasi, pemeriksaan aspek halal tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat daftar bahan atau komposisi yang tercantum pada kemasan.

Pemeriksaan harus mencakup keseluruhan mata rantai produksi agar setiap tahapan yang dapat memengaruhi status halal produk dapat ditelusuri.

Sertifikat dan Label Halal Berikan Kepastian kepada Konsumen

Haikal menegaskan kehalalan produk harus dibuktikan melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Haikal, kejelasan status halal memberikan kepastian kepada masyarakat ketika menentukan dan memilih produk yang akan dikonsumsi.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal juga memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah bagi produk.

Penerapan standar halal juga dinilai dapat membantu meningkatkan daya saing produk di pasar serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal nasional.

Ekosistem tersebut mencakup berbagai kegiatan mulai dari sertifikasi halal, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga layanan lain yang mendukung pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

Seluruh kegiatan dalam ekosistem halal tersebut memiliki potensi menciptakan aktivitas ekonomi sekaligus menghasilkan nilai tambah baru.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026