
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengomunikasikan kepada Presiden mengenai perlunya kebijakan untuk mengurangi kekerasan dan konflik bersenjata di Papua yang telah menimbulkan korban jiwa dan pengungsi internal.
Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM dalam pertemuan dengan Dudung di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan kekerasan dan konflik bersenjata di Papua menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Perkembangan situasi Papua hari ini menunjukkan situasi yang semakin krisis, yang berdampak pada permasalahan hak asasi manusia," kata Atnike dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Komnas HAM Catat 59 Orang Tewas hingga Semester I 2026
Berdasarkan catatan Tim Papua Komnas HAM, sebanyak 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata terjadi di Papua hingga semester I tahun 2026.
Sebanyak 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka akibat rangkaian kekerasan dan konflik bersenjata tersebut.
Jumlah itu dibandingkan dengan catatan sepanjang 2025 ketika Komnas HAM mendokumentasikan 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.
Berbagai peristiwa sepanjang 2025 tersebut menyebabkan 119 orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka-luka.
Atnike menjelaskan dampak konflik tidak hanya berupa korban meninggal dunia dan luka-luka, tetapi juga menyebabkan ribuan masyarakat harus meninggalkan tempat tinggal dan menjadi pengungsi internal.
Para pengungsi akibat konflik tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jayapura, Nabire, Mimika, Wamena, Sorong, dan Teluk Bintuni.
Komnas HAM Desak Pemenuhan Hak Dasar Pengungsi
Dalam pertemuan dengan Dudung, Komnas HAM meminta KSP mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang mampu mengurangi kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.
Komnas HAM menekankan kebijakan tersebut tidak cukup hanya berfokus pada upaya menekan konflik, tetapi juga harus memastikan hak-hak dasar masyarakat yang mengungsi tetap terpenuhi.
Pemenuhan tersebut mencakup hak atas tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Khusus bagi anak-anak yang terdampak konflik dan berada di pengungsian, pemerintah diminta memastikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Komnas HAM mengusulkan KSP melibatkan berbagai kementerian dan lembaga teknis untuk menangani persoalan kekerasan, konflik bersenjata, serta pengungsi di Papua secara terpadu.
Instansi yang diusulkan terlibat antara lain TNI, Polri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dudung Akan Gelar Rapat Koordinasi
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan KSP akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas penanganan persoalan di Papua.
KSP juga akan mengundang pemerintah provinsi serta pemerintah daerah dari sejumlah kabupaten untuk terlibat dalam koordinasi tersebut.
Komnas HAM berharap koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan langkah penanganan yang lebih terpadu untuk menekan kekerasan dan konflik bersenjata sekaligus memastikan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik di Papua terpenuhi.
- Penulis :
- Arian Mesa




