
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi percontohan nasional penegakan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas mental dan psikososial.
Rieke mengatakan upaya tersebut perlu dilakukan melalui penguatan layanan secara terintegrasi, mulai dari rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas yang memadai, hingga dukungan anggaran pemerintah.
“Kalau saran saya, mungkin nanti diajukan juga di Komisi XIII. Kota Bekasi ini menjadi percontohan nasional penegakan HAM bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental dan psikososial,” ujar Rieke dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dalam rangka Pengawasan Pemenuhan dan Perlindungan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Rieke Soroti Layanan Psikiatri dan Dukungan Anggaran
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai penguatan layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam membangun model penanganan penyandang disabilitas mental dan psikososial di Kota Bekasi.
Menurut Rieke, rumah sakit dan puskesmas perlu memiliki fasilitas dan layanan yang mampu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas mental dan psikososial, termasuk dukungan pelayanan psikiatri.
“Bagaimana kelengkapan rumah sakit dan puskesmasnya harus mempunyai klinik psikiatrik tertentu. Begitu, itu juga menjadi penting,” katanya.
Rieke menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara sehingga pelayanan yang diberikan perlu mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia menilai pembiayaan untuk mendukung pelayanan tersebut dapat dikonstruksikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena sebetulnya ini, pada undang-undang dasar menyatakan jelas bahwa seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara. Anggaran APBN, APBD saya kira kita bisa konstruksikan sama-sama,” jelasnya.
Rieke juga mendorong kondisi fasilitas dan honorarium pengurus Yayasan Galuh menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut Komisi XIII DPR RI.
Secara khusus, ia meminta perbaikan infrastruktur Yayasan Galuh menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kota Bekasi.
Rieke berharap pemerintah memberikan dukungan melalui program yang melibatkan kementerian terkait agar hasil kunjungan Komisi XIII DPR RI dapat ditindaklanjuti secara nyata.
“Karena jangan sampai Komisi XIII nyampe sini nggak bawa apa-apa. Jadi setidaknya perbaikan infrastruktur ini bagaimana kalau kita ajukan. Minimal Yayasan Galuh ini habis Komisi XIII datang, bangunannya dibenerin,” pungkas Rieke.
Pemkot Bekasi Siapkan Hibah Rp130 Juta untuk Yayasan Galuh
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian menjelaskan pelayanan terhadap warga binaan Yayasan Galuh selama ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta RSUD Jatisampurna.
Kerja sama lintas instansi itu antara lain mencakup pelayanan kesehatan dan pemeriksaan rutin bagi warga binaan Yayasan Galuh.
“Sebagaimana tadi disampaikan bahwa Yayasan Galuh merupakan bagian juga bersama Dinas Sosial. Kami melakukan kolaborasi dalam pelayanannya. Di RSUD Jatisampurna ada khusus untuk kesehatan rawat inap pasien jiwa, dan secara rutin setahun sekali warga binaan di Yayasan Galuh diperiksa. Setiap bulan kami juga bekerja sama dengan puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan rutin,” ujarnya.
RSUD Jatisampurna menyediakan layanan khusus kesehatan dan rawat inap pasien jiwa, sementara warga binaan Yayasan Galuh mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin setahun sekali.
Pemerintah juga bekerja sama dengan puskesmas untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap warga binaan setiap bulan.
Dinas Sosial Kota Bekasi terus memberikan dukungan sesuai kemampuan yang tersedia, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga tengah memproses pemberian hibah sebesar Rp130 juta kepada Yayasan Galuh.
“Minggu depan kami akan menyalurkan bantuan permakanan. Memang dengan segala keterbatasan jumlahnya, mudah-mudahan bisa tercukupi. Tahun ini Pemkot Bekasi juga memberikan hibah yang sedang dalam proses, jumlahnya tidak besar, sebesar Rp130 juta,” tuturnya.
Warga Binaan Tanpa Identitas Didata Bertahap
Selain pelayanan sosial dan kesehatan, pemerintah melakukan pendataan terhadap warga binaan baru yang belum memiliki atau belum dapat diidentifikasi identitas kependudukannya.
Pendataan dilakukan melalui kerja sama Dinas Sosial dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecamatan, serta kelurahan.
Proses identifikasi dan pendataan warga binaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Apabila ada warga binaan baru yang identitasnya belum teridentifikasi, kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan. Proses-proses bertahap ini yang sedang kami lakukan dengan segala keterbatasan,” imbuhnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




