
Pantau - Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terkait laporan terhadap pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu, masih berjalan karena hingga Jumat (11/9/2026) belum ada pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang mengatakan kepolisian tetap menindaklanjuti laporan yang telah diterima meskipun Abah Setu sudah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan sejumlah pihak.
"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya," kata Andi.
MUI dan Masyarakat Telah Memaafkan
Andi mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dan masyarakat setempat telah menerima permohonan maaf yang disampaikan Abah Setu.
"Kalau sejauh ini, dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan, khususnya Kabupaten Bekasi," ujar Andi.
Namun, permohonan maaf tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum karena laporan yang telah masuk ke kepolisian belum dicabut oleh pelapor.
"(Laporan) masih, sementara belum ada (pencabutan laporan)," ungkap Andi.
Polres Metro Bekasi sebelumnya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi pada Kamis (10/9/2026) terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan memicu keberatan dari sejumlah pihak.
Polisi Fasilitasi Mediasi dan Dalami Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan mediasi digelar untuk menyediakan ruang dialog dan klarifikasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.
"Pertemuan ini digelar sebagai langkah kepolisian dalam memfasilitasi ruang dialog dan klarifikasi antarpihak, sehingga situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap terjaga," kata Budi.
Mediasi yang berlangsung di Markas Polres Metro Bekasi tersebut melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Abah Setu secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang telah menimbulkan keberatan publik.
Kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak meskipun proses mediasi telah berlangsung.
"Keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih pada pendalaman tim kepolisian. Kami juga terus memantau situasi serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat," ungkap Budi.
Polisi juga terus memantau perkembangan situasi di Kabupaten Bekasi sembari menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




