HOME  ⁄  Nasional

Buron Usai Jadi Tersangka, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim saat Tiba dari Singapura

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Buron Usai Jadi Tersangka, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim saat Tiba dari Singapura
Foto: (Sumber :Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) bernama Erick Soedjasa (dua dari kanan). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.)

Pantau - Bareskrim Polri menangkap buronan bernama Erick Soedjasa dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) saat tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik Dittipideksus dengan melibatkan sejumlah instansi.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi," katanya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Erick ditangkap di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda setelah tiba dari Singapura.

Diduga Terima Aliran Dana Rp4,62 Miliar

Kasus yang menjerat Erick berawal dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan pada 2022.

Erick disebut berperan sebagai salah satu pihak yang mencari reseller untuk pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia dan bekerja sama dengan Direktur Operasional perusahaan tersebut, Rionald Anggara Soerjanto.

Dalam proses tersebut, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk menjadi reseller.

Polisi menyebut pihak yang ditunjuk sebagai reseller tidak menjalankan tugasnya, tetapi tetap menerima fee yang sebagian kemudian mengalir kepada Rionald.

"Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.

Michael disebut menerima fee atas 19 pelanggan, termasuk enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya, dengan total nilai Rp10.381.204.140.

Berdasarkan kesepakatan, fee tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Hasil pengembangan penyidikan menyebut Erick menerima dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

Kabur ke Singapura hingga Masuk Red Notice Interpol

Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023.

Namun, Erick disebut melarikan diri ke Singapura ketika proses penyidikan masih berlangsung sehingga pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan.

Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024.

Divhubinter Polri selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.

Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutur Safri.

Polisi menyebut enam tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung, telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026