HOME  ⁄  Nasional

Putusan Sudah Inkrah, BAM DPR Desak ATR/BPN Batalkan HGB Pertamina atas Lahan 19 Hektare

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Putusan Sudah Inkrah, BAM DPR Desak ATR/BPN Batalkan HGB Pertamina atas Lahan 19 Hektare
Foto: (Sumber :Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin pertemuan kunjungan kerja ke Balaikota Jakarta menindaklanjuti pengaduan kelompok petani sayuti terkait sengketa lahan di Jakarta Barat seluas 19 Hektare. Foto : Mentari/jk.)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pertamina atas lahan sekitar 19 hektare di Jakarta Barat setelah sengketa lahan tersebut diputus hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan kemenangan di pihak Sri Herawati.

Desakan tersebut disampaikan BAM DPR RI saat menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani Sayuti yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya mendatangi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat. Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” kata Ahmad Heryawan kepada Parlementaria usai pertemuan BAM DPR RI di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sengketa Lahan Berujung Kasasi dan PK

Ahmad mengatakan lahan sekitar 19 hektare tersebut tergolong luas untuk kawasan Jakarta dan telah lama ditempati serta dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi.

“Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” ujarnya.

Menurut Ahmad, persoalan berkembang menjadi konflik dengan PT Pertamina setelah perusahaan tersebut memperoleh HGB dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

“Pada saat mereka bekerja di situ mereka ada kerja sama dengan pemilik lahan tersebut, terus kemudian dalam perjalanannya berkonflik dengan PT Pertamina. Terlebih dahulu PT Pertamina dapat izin HGB dari pemerintah, Kementerian ATR/BPN pada saat itu dan kemudian digugat oleh para pihak,” jelasnya.

Ahmad menyebut Dayatullah dan Sri Herawati sebagai dua pihak yang mengajukan gugatan terkait lahan tersebut.

“Ada Dayatullah, kemudian ada Ibu Sri Herawati, dua-duanya melakukan gugatan. Gugatan tersebut di titik akhir dimenangkan oleh Ibu Sri Herawati dengan kemenangan yang inkrah karena sudah menang di kasasi dan di PK juga menang pula,” tegas Ahmad.

ATR/BPN Didesak Terbitkan Surat Pembatalan HGB

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, BAM DPR meminta ATR/BPN segera mengambil langkah administratif untuk membatalkan sertifikat HGB yang diberikan kepada Pertamina.

Ahmad mengatakan pembatalan tetap diperlukan meskipun masa berlaku HGB tersebut disebut telah berakhir.

“Kita meminta, mendesak, mendorong ATR BPN untuk segera membatalkan sertifikat yang diberikan kepada Pertamina. Selain batal juga sudah berakhir, tapi belum ada pembatalan secara hukum. Harus batal dulu meskipun hari ini sudah berakhir,” kata Ahmad.

Ia menegaskan penerbitan surat pembatalan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembatalannya sebagai cara atau kepatuhan hukum terhadap keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu kasasi dan PK, maka BPN harus segera mengeluarkan surat pembatalan sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Pertamina,” tegasnya.

Ahmad berharap persoalan hukum dan administrasi pertanahan tersebut segera diselesaikan agar status lahan memiliki kepastian berdasarkan putusan pengadilan.

“Selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu Ibu Sri Herawati,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026