
Pantau - DPR RI menjelaskan aturan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 bertujuan mencegah tersangka atau terdakwa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu dan menghambat proses hukum.
Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan argumentasi tersebut dalam perkara pengujian materiil KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wayan, penahanan dapat dilaksanakan apabila terdapat perbuatan, tindakan aktif, atau itikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi mengganggu proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi menyesatkan, atau menghalangi pemeriksaan secara ilegal.
"Secara teoritis, penahanan tidak dimaksudkan sebagai tindakan prosedural untuk mencegah timbulnya risiko yang dapat menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan maupun pelaksanaan dari putusan," kata Wayan.
DPR Sebut Penahanan Bersifat Preventif
Wayan menjelaskan penahanan dalam KUHAP baru bersifat preventif untuk mencegah munculnya risiko terhadap proses peradilan.
Menurut dia, penahanan bukan ditujukan untuk membalas perbuatan tersangka atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan.
"Seperti misalnya, memberikan informasi tidak sesuai fakta, dan menghambat proses pemeriksaan," ujarnya.
Wayan menyatakan ketentuan tersebut selaras dengan Komitmen Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment Nomor 35 mengenai Pasal 9 International Covernant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Penahanan sebelum persidangan, menurut penjelasan DPR, harus didasarkan pada penetapan individual yang wajar dan benar-benar diperlukan, termasuk untuk mencegah gangguan terhadap integritas bahan pemeriksaan.
DPR juga menilai norma tersebut tidak mencederai hak pemohon atas rasa aman maupun perlindungan dari ancaman ketakutan karena ketentuannya ditujukan kepada tersangka atau terdakwa.
"Sebaliknya, KUHAP 2025 justru memperkuat kedudukan advokat, antara lain melalui jaminan hak tersangka atau terdakwa untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap tahap pemeriksaan," kata Wayan.
Advokat Persoalkan Potensi Penafsiran Aturan
MK pada Kamis (10/9) mendengarkan keterangan kuasa hukum DPR dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan Rio Andre Winter Siahaan.
Rio yang berprofesi sebagai advokat menguji konstitusionalitas Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (4/8), pemohon menilai konstruksi pasal tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan tindakan tersangka atau terdakwa ketika membela diri dan menyangkal tuduhan sebagai alasan untuk melakukan penahanan.
Pemohon juga mempersoalkan kemungkinan penyampaian keterangan yang tidak memberatkan tersangka atau terdakwa dianggap sebagai informasi yang tidak sesuai fakta maupun tindakan menghambat pemeriksaan.
MK selanjutnya memproses pengujian konstitusionalitas ketentuan penahanan tersebut dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




