
Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Wahyudi menyebut vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi bersama Kejati NTB yang berlangsung pada Kamis, 3 September.
“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” ungkap Wahyudi.
Sejumlah pejabat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut menghadiri kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK tersebut.
KPK Turut Soroti Persoalan Bank Daerah
Selain membahas vonis bebas dalam perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama, KPK memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu persoalan yang turut mendapatkan perhatian dalam koordinasi tersebut adalah perkara yang berkaitan dengan bank daerah.
“Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” kata Wahyudi.
Tiga Anggota DPRD NTB Dibebaskan dari Dakwaan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB pada Rabu, 5 Agustus.
Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan secara terpisah.
Selain membebaskan ketiganya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.
Uang sebesar Rp2,6 miliar tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan dan diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya untuk memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.
Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan dalih meminta 15 penerima agar tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya.
Program Desa Berdaya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp76 miliar.
Jaksa Sempat Menuntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan tuntutan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Khusus terhadap Indra Jaya Usman, jaksa meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman pengganti berupa enam bulan kurungan.
Upaya Hukum Kejati NTB Ditolak Pengadilan
Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, Kejati NTB menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan mulai dari banding dan kasasi hingga perlawanan atau verzet.
Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak pengadilan dengan mempertimbangkan ketentuan KUHAP baru yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan apabila pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas.
- Penulis :
- Arian Mesa




