
Pantau - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Polri, dan Penyidik Tertentu untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, serta sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahardiantono saat membuka Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Syahardiantono mengatakan koordinasi dibutuhkan untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah kesenjangan dan tumpang tindih tugas.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri, tetapi juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai kewenangan masing-masing.
Kedudukan Polri sebagai penyidik utama, kata dia, diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan mendominasi pelaksanaan penyidikan.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” ujarnya.
Korwas Diminta Jadi Mitra Strategis PPNS
Syahardiantono meminta jajaran pengemban fungsi Korwas di tingkat Mabes maupun kewilayahan memosisikan diri sebagai mitra strategis yang proaktif bagi PPNS dan Penyidik Tertentu.
Pendampingan tersebut dilakukan dengan memberikan asistensi secara komprehensif dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Ia berharap Rakor Korwas PPNS 2026 dapat membentuk kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS dari kementerian, lembaga, maupun badan.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.
Syahardiantono juga menekankan peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan transparan, dan penerapan prinsip akuntabilitas publik.
Para penyidik juga dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai implikasi pembaruan KUHP dan KUHAP serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil.
Bareskrim Perkuat Digitalisasi Administrasi Penyidikan
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari dan diikuti ratusan Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat daerah hingga pusat.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” katanya.
Rakor tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari transformasi digital dalam mendukung tugas penyidikan.
SISLAP merupakan sistem pelaporan Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.
Sementara itu, E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan oleh PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.
Penerapan sistem tersebut memungkinkan administrasi penyidikan kepada kejaksaan disampaikan secara daring sehingga tidak lagi dilakukan secara manual.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




