HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Karisma.)

Pantau - DPR RI menegaskan frasa "pengadilan tinggi" dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan frasa tersebut telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson mewakili DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Soedeson.

Penghapusan Frasa Dinilai Bisa Picu Ketidakpastian

DPR berpandangan penghapusan frasa "pengadilan tinggi" justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.

Soedeson menjelaskan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur prosedur penyelesaian perselisihan para pihak di Pengadilan Niaga terkait bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas.

Prosedur tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perselisihan para pihak telah diajukan ke peradilan umum.

Menurut DPR, pengaturan tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU Kepailitan untuk menciptakan penyelesaian persoalan utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif.

“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia untuk menjelaskan kata ‘pengadilan’ dalam frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan,” jelasnya.

DPR Akui Ada Kekurangcermatan Penulisan

Meski mempertahankan konstitusionalitas frasa tersebut, DPR mengakui terdapat kekurangcermatan penulisan atau clerical error dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan.

DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang sebelumnya telah menguji ketentuan tersebut.

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

DPR kemudian menyerahkan persoalan kekurangcermatan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan dalam perkara pengujian materiil tersebut.

“Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026