HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Afirmasi 30 Persen Perempuan Tetap Mengikat dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Afirmasi 30 Persen Perempuan Tetap Mengikat dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto : Runi/MRI..)

Pantau - DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tetap memiliki daya ikat dalam proses seleksi penyelenggara pemilu meski mekanismenya berbeda dengan penerapan afirmasi terhadap peserta pemilu.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

DPR menjelaskan peserta pemilu diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sedangkan dalam pengisian penyelenggara pemilu digunakan frasa "memperhatikan" keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

DPR Jelaskan Perbedaan Mekanisme Afirmasi

Abdullah menjelaskan partai politik memiliki kewenangan langsung menyusun, menetapkan, dan mengajukan daftar bakal calon sehingga penggunaan kata "memuat" dalam ketentuan afirmasi peserta pemilu mempunyai daya ikat.

Sementara itu, tim yang menyeleksi calon penyelenggara pemilu hanya dapat menentukan pilihan berdasarkan warga negara yang mendaftarkan diri dalam proses seleksi.

Meski menggunakan frasa "memperhatikan", DPR menyatakan afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap mengikat dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013.

“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelasnya.

Putusan tersebut memberikan keutamaan kepada calon perempuan yang telah melewati seluruh tahapan seleksi dan mempunyai kualifikasi setara sehingga afirmasi diterapkan pada tahap penentuan akhir tanpa mengesampingkan kualifikasi calon.

DPR Nilai Ketentuan Sejalan dengan UUD 1945

DPR berpandangan rumusan mengenai keterwakilan perempuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

DPR menilai rumusan itu tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan moralitas maupun rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

DPR juga menilai peningkatan jumlah perempuan sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan lebih banyak perempuan yang mendaftarkan diri karena proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap calon yang mengajukan diri.

DPR melalui fungsi legislasi dan pengawasan menyatakan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026