HOME  ⁄  Nasional

DPR Terima Aspirasi Kepala Desa soal Pilkades dan Pengisian Penjabat Kades

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Terima Aspirasi Kepala Desa soal Pilkades dan Pengisian Penjabat Kades
Foto: (Sumber :Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Kepala Desa terkait PILKADES di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto : Kresno/MRI.)

Pantau - Pimpinan DPR RI menerima aspirasi para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk pertimbangan efisiensi anggaran serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait sebelum menentukan langkah mengenai pelaksanaan Pilkades.

"Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan," ujar Dasco seusai menerima audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Para kepala desa menilai pelaksanaan Pilkades perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa.

DPR Akan Koordinasikan Aspirasi Pilkades

Dasco mengatakan masukan para kepala desa akan menjadi bahan pembahasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkembang di tingkat desa.

Pelaksanaan Pilkades dinilai tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pembiayaan sehingga berbagai pertimbangan perlu dibahas sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

"Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat," kata Dasco.

Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin yang menjadi perwakilan kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) Indonesia mengatakan efisiensi anggaran menjadi salah satu dasar aspirasi tersebut.

"Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami," ujar Saifuddin.

Kades Usulkan Mantan Kepala Desa Bisa Jadi Penjabat

Selain pelaksanaan Pilkades, para kepala desa menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan kepala desa.

Mereka menilai keterbatasan jumlah aparatur sipil negara dapat menjadi persoalan dalam penunjukan penjabat kepala desa.

Saifuddin mengusulkan mekanisme pengisian penjabat kepala desa kembali mempertimbangkan pengalaman mantan kepala desa maupun kepala desa yang sedang menjabat.

"Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026