
Pantau - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pakar hukum Feri Amsari mengkritik perencanaan, uji coba, dasar hukum, hingga pertanggungjawaban pidana dalam pelaksanaannya.
Feri menyampaikan kritik tersebut dalam diskusi di Kanal Sinkos pada 4 September 2026 dengan menilai MBG dijalankan tanpa perencanaan dan uji coba yang memadai.
"MBG misalnya tanpa ada perencanaan dipaksakan jalan, tanpa ada piloting dipaksakan jalan. Bayangkan dana Rp365 triliun tanpa ada undang-undang," kata Feri.
Feri kemudian menghubungkan ketiadaan undang-undang khusus mengenai MBG dengan persoalan pertanggungjawaban pidana ketika terjadi kasus keracunan.
Kritik terhadap MBG Mendapat Bantahan
Dr Ramadhan Pohan dalam telaahnya menilai kritik terhadap mutu perencanaan, disiplin dapur, keamanan pangan, dan besarnya beban anggaran MBG tetap layak disampaikan.
Namun, ia menilai kekhawatiran terhadap pelaksanaan program harus dibedakan dengan kesimpulan hukum mengenai keberadaan dan dasar pelaksanaan MBG.
Menurut Ramadhan, mandat politik Presiden Prabowo Subianto dari Pemilu 2024 tidak dapat diartikan sebagai kewenangan tanpa batas, tetapi memberikan dasar untuk menerjemahkan janji politik menjadi program pemerintahan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menyebut kekuasaan pemerintahan Presiden juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dasar Konstitusional Program MBG Disorot
Ramadhan mengaitkan pelaksanaan MBG dengan hak atas kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945.
Program tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban negara menyediakan pelayanan kesehatan dan memelihara kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurut Ramadhan, dasar pelaksanaan MBG tidak hanya bersumber dari kemenangan Prabowo dalam pemilu atau janji politik yang disampaikan kepada masyarakat.
Ia menilai program tersebut berkaitan dengan mandat rakyat, kewenangan eksekutif berdasarkan konstitusi, tujuan kesejahteraan, aturan pelaksana, serta anggaran yang mendapatkan persetujuan DPR.
Perdebatan mengenai MBG mencakup persoalan perencanaan, keamanan pangan, besarnya anggaran, dasar hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




