HOME  ⁄  Pertambangan

Tiga Penambang Tewas, Bupati Sumbawa Pastikan Tambang Tanpa Izin Lawang Tuwa Dihentikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tiga Penambang Tewas, Bupati Sumbawa Pastikan Tambang Tanpa Izin Lawang Tuwa Dihentikan
Foto: (Sumber :Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot meninjau lokasi tambang tanpa izin di Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Sumbawa, NTB, Rabu (9/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan penghentian aktivitas tambang setelah kecelakaan yang menewaskan tiga penambang. ANTARA/HO-Prokopim Kabupaten Sumbawa.)

Pantau - Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dihentikan setelah kecelakaan menewaskan tiga penambang dan menyebabkan enam orang lainnya terluka.

Syarafuddin meninjau langsung kawasan tambang pada Rabu (9/9/2026) untuk memastikan larangan aktivitas pertambangan benar-benar dipatuhi.

"Saya datang langsung ke lokasi tersebut untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan," katanya.

Menurut Syarafuddin, persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya menyangkut administrasi dan perizinan, tetapi juga keselamatan masyarakat serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Pemerintah daerah, menurut dia, tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi seluruh kegiatan pertambangan harus memiliki izin sah, memenuhi standar keselamatan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Silahkan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab," katanya.

Tambang Diminta Tak Kembali Beroperasi Diam-Diam

Syarafuddin meminta pemerintah kecamatan dan desa bersama aparat keamanan serta masyarakat memperkuat pengawasan agar penghentian aktivitas tambang berlangsung secara berkelanjutan.

Ia mengingatkan aktivitas pertambangan tanpa izin jangan sampai kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi setelah situasi di kawasan tersebut dianggap aman.

"Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya," ujarnya.

Bupati sebelumnya juga telah meminta seluruh aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dihentikan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan aktivitas pertambangan karena kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

Longsoran Tambang Tewaskan Tiga Orang

Kecelakaan di kawasan tambang Lawang Tuwa terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA ketika material batu dan tanah longsor menimpa penambang yang sedang mengambil material di bawah tebing.

Material diduga runtuh setelah aktivitas pertambangan di bagian atas tebing mencongkel atau membetel batu hingga material jatuh dan menimpa para pekerja di bawahnya.

Dari sembilan korban, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Lantung.

Enam korban lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi serta menyita sejumlah peralatan tambang dan alat berat guna mendukung proses penyelidikan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026