HOME  ⁄  Nasional

Inspektorat NTB Tagih Tunggakan Rp9 Miliar dari 15 OPD, Jika Tak Dikembalikan Perkara Diserahkan ke APH

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Inspektorat NTB Tagih Tunggakan Rp9 Miliar dari 15 OPD, Jika Tak Dikembalikan Perkara Diserahkan ke APH
Foto: Inspektur pada Inspektorat NTB, Budi Herman (sumber: ANTARA/Nur Imansyah)

Pantau - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta 15 organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan tunggakan pengembalian sekitar Rp9 miliar ke kas daerah berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan 15 OPD tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi karena batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK telah berakhir.

"Sesuai dengan batas waktu 60 hari dari rekomendasi LHP BPK sudah habis, maka sekarang sesuai Permendagri 136 Tahun 2018, kita akan memanggil OPD yang bersangkutan untuk mengikuti sidang majelis," ujarnya.

OPD Diberi Tambahan Waktu 90 Hari

Proses penyelesaian tunggakan selanjutnya akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 136 Tahun 2018.

Setelah sidang majelis dilaksanakan, berita acara akan dibuat melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

OPD terkait kemudian diberikan tambahan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 90 hari tunggakan belum diselesaikan, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Penanganan oleh APH dapat dilakukan sesuai ketentuan melalui jalur pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).

"Tidak ada ruang, uang itu harus dikembalikan apa pun alasannya," tegas Budi.

Inspektorat NTB sebelumnya telah berupaya meminta seluruh 15 OPD menyelesaikan temuan sebelum berakhirnya batas waktu 60 hari sebagaimana rekomendasi LHP BPK.

Namun, sejumlah OPD menghadapi kendala dalam menyelesaikan pengembalian, terutama akibat kesulitan melakukan penagihan kepada pihak ketiga atau rekanan yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah.

Kendala serupa juga ditemukan pada pekerjaan yang dilaksanakan OPD secara swakelola.

Temuan yang belum diselesaikan tersebut rata-rata berkaitan dengan proyek fisik, dengan sebagian besar beban pengembalian dari total sekitar Rp9 miliar berada di PUPR-PKP.

"Kendala terutama terkait pekerjaan-pekerjaan dengan pihak ketiga. Kemudian dari OPD yang melakukan swakelola susah melakukan penagihan. Rata-rata pada proyek fisik. Dari total Rp9 miliar tunggakan yang belum selesai, sebagian besar beban ada di PUPR-PKP," ujarnya.

Temuan BPK Jadi Pijakan Penilaian Tata Kelola

Budi menjelaskan temuan BPK tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pengembalian keuangan daerah, tetapi juga menjadi salah satu bahan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di NTB.

Penilaian tersebut antara lain mencakup temuan yang berhubungan dengan pokok-pokok pikiran DPRD NTB, tata kelola hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Semua ini menjadi pijakan tata kelola pemerintahan terkait temuan BPK, mau pokir, hibah, dan PBJ," katanya.

Berdasarkan LHP BPK Semester II Tahun 2025, temuan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB didominasi persoalan kelebihan pembayaran.

Temuan lainnya berupa kelebihan belanja barang dan jasa.

Inspektorat NTB menegaskan penyelesaian temuan tersebut harus dilakukan melalui pengembalian uang ke kas daerah dan OPD terkait wajib mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026