
Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang direncanakan disahkan DPR RI pada Desember 2026.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Affandi Eka Putra menilai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset akan membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi di Jakarta, Rabu.
Menurut Affandi, aturan mengenai perampasan aset juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor Siap Jalankan Dua Mekanisme Perampasan Aset
Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Eko Novan mengatakan pihaknya siap melaksanakan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset apabila nantinya disahkan.
Eko menjelaskan terdapat dua mekanisme penting dalam aspek perampasan aset yang menjadi perhatian.
Mekanisme pertama adalah conviction-based forfeiture atau perampasan aset yang didasarkan pada putusan perkara.
Mekanisme kedua adalah non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Saat ini, mekanisme yang digunakan adalah perampasan aset setelah terdapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Kortastipidkor Polri telah berfokus pada upaya pemulihan aset negara sejak tahapan penyidikan.
“Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan. Cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” kata Eko.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengagendakan penyampaian laporan dari Komisi III DPR RI.
Dalam laporan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan RUU tentang Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan RUU tersebut nantinya mengatur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pengaturan itu diperlukan salah satunya karena tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana dinilai masih rendah.
Berdasarkan data yang dicatat Habiburokhman, jumlah terbesar kerugian negara yang berhasil dikembalikan hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil dalam tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini dinilai belum memiliki pengaturan secara lengkap.
Persoalan tersebut mencakup cakupan aset yang masih terbatas, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, serta tata kelola yang belum optimal.
RUU Atur Kategori Aset yang Bisa Dirampas
Pada prinsipnya, terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat dirampas berdasarkan aturan tersebut.
Kategori pertama adalah aset yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana.
Kategori kedua adalah aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.
Kategori berikutnya mencakup barang temuan maupun barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
RUU tersebut juga mencakup aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
- Penulis :
- Leon Weldrick




