HOME  ⁄  Nasional

Delapan Fraksi Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi Usul DPR, Dana Otsus dan Kewenangan Aceh Diperkuat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Delapan Fraksi Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi Usul DPR, Dana Otsus dan Kewenangan Aceh Diperkuat
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - Delapan fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU Usul DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin agenda tersebut menegaskan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh siap diproses sebagai usul DPR.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga persatuan, keberlanjutan perdamaian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Fraksi Soroti Otonomi Khusus dan Dana Otsus

Delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis yang antara lain menyoroti penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan Aceh, Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta tata kelola pemerintahan daerah.

Fraksi PKS melalui Habib Idrus Salim Al Jufri menilai revisi menjadi momentum memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara," ungkap Habib Idrus.

Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta meminta Dana Otsus dioptimalkan agar memberikan dampak nyata terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

"Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan," tutur Parta.

Fraksi Partai Gerindra melalui T.A. Khalid mendukung sejumlah pengaturan strategis, termasuk perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Gerindra juga mendukung penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.

"Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI menjadi usul DPR RI, dan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Khalid.

Perdamaian Aceh dan Tata Kelola Pemerintahan Diperkuat

Fraksi Partai Golkar melalui Firnando H. Ganindito menyoroti penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah, penguatan pemerintahan mukim dan gampong, Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki," kata Firnando.

Fraksi Partai Demokrat melalui Teuku Ibrahim menilai revisi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian, memperkuat hubungan pemerintah pusat dengan Aceh, serta memastikan kekhususan Aceh tetap berjalan dalam NKRI.

"Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya," jelas Ibrahim.

Fraksi PAN melalui Mesakh Mirin menilai perubahan UU Pemerintahan Aceh merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas kewenangan, dan memberikan kepastian hukum.

"Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Mesakh.

Delapan Fraksi Sepakat RUU Diproses Lebih Lanjut

Fraksi Partai NasDem melalui Machfud Arifin menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut untuk melanjutkan serta memelihara perdamaian Aceh sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

NasDem menyoroti Dana Otsus yang telah mencapai triliunan rupiah setiap tahun tetapi dinilai belum berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan di Aceh.

"Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan Fraksi Partai NasDem.

Fraksi PKB melalui Eva Monalisa menekankan perlunya kejelasan kewenangan, pengelolaan Dana Otsus yang transparan dan akuntabel, pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga.

"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai sejarah dan karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan, keadilan, dan masa depan seluruh anak bangsa," ujar Eva.

Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU Usul DPR RI dan akan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026