HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Inisiatif, Delapan Fraksi Dorong Platform Digital Beri Keadilan Ekonomi bagi Media Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Inisiatif, Delapan Fraksi Dorong Platform Digital Beri Keadilan Ekonomi bagi Media Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sebagai tanda persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI. Foto: Munchen/jk.)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Delapan fraksi DPR RI mendorong perubahan UU Penyiaran tidak hanya mengatur perkembangan platform digital, tetapi juga menciptakan keadilan ekonomi, persaingan yang setara, perlindungan konten lokal, serta keberlanjutan industri media nasional.

Pandangan tersebut disampaikan setelah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI mendapat persetujuan di Badan Legislasi DPR RI untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Platform Digital Diminta Tunduk pada Aturan yang Adil

Fraksi PAN menilai perkembangan layanan Over The Top (OTT), streaming, video on demand, live streaming, podcast, dan distribusi konten berbasis internet telah mengubah ekosistem penyiaran nasional.

PAN menyoroti munculnya regulatory asymmetry karena lembaga penyiaran konvensional memiliki kewajiban berbeda dengan pelaku distribusi konten melalui platform digital.

Fraksi tersebut mendorong penerapan equal level playing field dengan tetap membedakan karakteristik lembaga penyiaran, platform distribusi digital, serta kreator atau produsen konten.

"Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio." kata juru bicara Fraksi PAN Desy Ratnasari.

Fraksi PKB turut mendorong skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan media nasional, kuota konten lokal, insentif bagi industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.

"Keadilan Ekonomi Media dan Keberpihakan Konten Lokal diwujudkan melalui skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan pelaku media nasional, penetapan kuota konten lokal bermuatan dakwah moderat serta budaya daerah, insentif industri penyiaran, dan penguatan lembaga penyiaran komunitas," sebagaimana disampaikan juru bicara Fraksi PKB Oleh Soleh dalam keterangan tertulis.

Fraksi Partai NasDem berpandangan platform digital, termasuk perusahaan asing yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, perlu memiliki kewajiban yang jelas terkait pendaftaran, keamanan sistem, perlindungan pengguna, pengelolaan konten, dan perpajakan.

Fraksi Partai Gerindra juga mendukung pengaturan penyelenggara platform digital, baik OTT maupun User Generated Content, termasuk kewajiban pendaftaran, kepatuhan terhadap yurisdiksi hukum dan perpajakan Indonesia, serta muatan konten lokal.

Fraksi Partai Demokrat menilai transformasi penyiaran menuju ruang digital harus diikuti regulasi yang adil dan seimbang.

"Kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional." tertulis dalam naskah pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Ellen Esther Pelealu.

Fraksi Partai Golkar turut menilai pengaturan media baru, khususnya platform digital dan OTT, perlu menjadi bagian penting dalam perubahan UU Penyiaran untuk mencegah ketimpangan dengan lembaga penyiaran konvensional.

Fraksi Dorong Konten Lokal dan Pembagian Manfaat Ekonomi

Fraksi PKS menilai platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia harus tunduk pada prinsip keadilan ekonomi digital.

Prinsip tersebut mencakup perpajakan, perlindungan data, hak cipta, serta pembagian nilai ekonomi dengan industri media dan kreator konten nasional.

PKS juga mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen sebagai instrumen pemerataan informasi dan pelestarian budaya yang dipadukan dengan insentif ekonomi serta kemudahan perizinan.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan industri media melalui penguatan norma hak penerbit dan skema bagi hasil dengan platform digital.

"Platform digital dilarang mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak guna menghentikan aliran kapital ke luar negeri, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta mencegah gelombang PHK terhadap jurnalis dan pekerja media di tanah air." sebagaimana disampaikan juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Junico Siahaan.

PDI Perjuangan juga mendukung kewajiban kuota penayangan konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital serta 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta dan publik.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk melindungi kreator lokal sekaligus menjaga jati diri bangsa di tengah pertumbuhan ekosistem digital.

RUU Penyiaran Resmi Jadi Inisiatif DPR

Setelah pandangan seluruh fraksi disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota terhadap RUU tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI?" ujar Dasco.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dengan keputusan itu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026