
Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota untuk menerima pandangan tertulis seluruh fraksi.
"Untuk dapat memberikan pandangan tertulis. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
Anggota rapat kemudian menjawab, "Setuju."
Fraksi Soroti NIK Tunggal dan Transformasi Digital
Pandangan fraksi secara umum mendukung pembaruan regulasi administrasi kependudukan untuk memperkuat pelayanan publik, integrasi data, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), transformasi digital, serta pelindungan data pribadi.
Fraksi PKS menekankan modernisasi administrasi kependudukan harus tetap memberikan kemudahan pelayanan sekaligus melindungi hak warga negara.
PKS antara lain memberikan catatan mengenai pencatatan perkawinan beda agama, hak anak atas identitas dan kepastian hukum, sistem administrasi kependudukan aktif, serta penguatan NIK sebagai identitas tunggal.
PKS juga mengingatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan sehingga layanan luring dan KTP-el fisik tetap diperlukan untuk mencegah kesenjangan digital.
Fraksi Partai Golkar mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik dan penerapan IKD, tetapi meminta transformasi digital dibarengi pemerataan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Golkar turut menyoroti penataan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, perlindungan kelompok rentan, pengawasan data pribadi, serta larangan meminta salinan fisik dokumen kependudukan untuk verifikasi pelayanan publik.
Fraksi PDI-Perjuangan mendukung sistem administrasi kependudukan digital yang aktif melalui integrasi antarlembaga sehingga proses pencatatan tidak lagi membebani masyarakat.
PDI-Perjuangan juga mendukung NIK sebagai nomor identitas tunggal serta menilai larangan meminta fotokopi KTP-el perlu diberlakukan secara tegas karena data warga dapat diverifikasi secara elektronik.
Dalam aspek keamanan, PDI-Perjuangan mendorong penguatan sistem SIAK melalui enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, dan pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan data.
Akses Data dan Perlindungan Warga Jadi Perhatian
Fraksi Partai Demokrat menilai perubahan UU Administrasi Kependudukan diperlukan untuk membangun pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap transformasi digital.
Demokrat meminta posisi SIAK sebagai sumber utama data kependudukan diperjelas, sementara pengelolaan data sektoral tetap menjadi kewenangan masing-masing instansi sesuai tugas dan fungsinya.
Interoperabilitas data juga dinilai perlu diselaraskan dengan kerangka Satu Data Indonesia, termasuk mengenai standar pertukaran data, hak akses, audit, serta keamanan sistem.
Fraksi PAN mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional, tetapi mengingatkan konsep single identity tidak boleh berubah menjadi single access sehingga setiap instansi hanya dapat mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhannya.
PAN juga menyoroti risiko kebocoran dan penyalahgunaan data seiring semakin luasnya pemanfaatan data kependudukan.
Fraksi tersebut menilai warga harus memiliki hak mengetahui, memperbaiki, dan mengoreksi data pribadi serta memperoleh mekanisme pemulihan jika terjadi penyalahgunaan.
PAN turut meminta digitalisasi dilakukan secara inklusif agar masyarakat dengan keterbatasan akses internet, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berliterasi digital rendah, serta penduduk wilayah terpencil dan kepulauan tetap memperoleh pelayanan.
Fraksi PAN juga mendorong perubahan sistem agar masyarakat tidak lagi menjadi "kurir dokumen" karena data yang telah tersedia di sistem pemerintah seharusnya dapat digunakan secara terintegrasi.
RUU Resmi Menjadi Usul DPR
Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Dasco kembali meminta persetujuan forum untuk mengambil keputusan terhadap RUU Administrasi Kependudukan.
"Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju!" jawab forum Rapat Paripurna.
Dengan keputusan tersebut, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan resmi menjadi RUU Usul DPR RI dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




