
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong Badan Pemulihan Aset (BPA) berdiri di luar institusi penegak hukum agar pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan berlangsung transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Soedeson menilai keberadaan badan independen yang diamanatkan melalui RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu jawaban atas persoalan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset yang selama ini ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi diperlukan mulai dari proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara maupun pihak yang berhak.
"Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Cegah Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Aset
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai persoalan tata kelola berpotensi muncul apabila satu institusi memegang seluruh kewenangan, mulai dari menentukan persyaratan, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset.
"Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri," tegas Soedeson.
Menurutnya, aset hasil penyitaan dan perampasan sebaiknya dikelola badan khusus dengan kewenangan serta mekanisme kerja yang jelas.
Pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset juga dinilai harus mampu menjawab persoalan transparansi dan akuntabilitas agar aset yang telah disita atau dirampas benar-benar memberikan manfaat kepada negara maupun pihak yang berhak.
"Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan," pungkasnya.
Kejaksaan Diminta Fokus pada Penegakan Hukum
Soedeson menilai Kejaksaan telah memiliki beban besar dalam menjalankan fungsi utama penegakan hukum, termasuk menangani perkara pidana umum dan pidana khusus.
Kejaksaan juga memiliki peran sebagai penuntut umum, menangani kejahatan terorganisir, serta menjalankan upaya pemulihan keuangan negara.
Karena itu, pemisahan fungsi pengelolaan aset dinilai dapat membuat Kejaksaan lebih fokus menjalankan tugas penegakan hukum, sedangkan aset sitaan dan rampasan dikelola institusi yang memiliki mandat khusus.
"Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara," katanya.
Dorongan pembentukan BPA independen tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset hasil penyitaan dan perampasan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




