
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo serta dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dan Fahmi Hakim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama BS selaku Sekda Pemalang, serta NUR dan FH selaku anggota DPRD Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
KPK Panggil Sejumlah Saksi
Selain Bagus Sutopo, Nuryani, dan Fahmi Hakim, KPK memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
Mereka adalah ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), KPK memanggil Noor Faizah Maenofie yang merupakan istri Anom Widiyantoro untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA.
Pemanggilan saksi berlanjut pada Selasa (8/9/2026), termasuk terhadap Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati.
Saksi lain yang dipanggil pada hari tersebut adalah pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.
KPK turut memanggil aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS serta pihak swasta berinisial DNU.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang turut menjaring Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT tersebut sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Haris diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
KPK Ungkap Klaster Pemerasan Kedua
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya




