HOME  ⁄  Nasional

Lima Mahasiswa Uji Frasa “Memberi Harapan” dalam Pasal Santet KUHP Baru ke MK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lima Mahasiswa Uji Frasa “Memberi Harapan” dalam Pasal Santet KUHP Baru ke MK
Foto: (Sumber :Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty..)

Pantau - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil terhadap frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dikenal sebagai Pasal Santet ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima pemohon tersebut adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026) dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Para pemohon menilai frasa "memberi harapan" tidak memiliki parameter yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai batas perbuatan yang dapat dikenai Pasal 252 ayat (1) KUHP.

"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang Sujatmiko.

Pemohon Soroti Potensi Perbedaan Penafsiran

Para pemohon menilai ketidakjelasan frasa tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan mereka memberikan penjelasan hukum yang pasti kepada masyarakat, terlebih mereka tengah mempersiapkan diri memasuki profesi advokat.

Menurut pemohon, norma tersebut juga dinilai belum memberikan pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan pemaknaan tertentu.

Pemaknaan yang diminta adalah "perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang."

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam persidangan, Saldi Isra mempertanyakan hubungan para mahasiswa dengan norma yang diuji karena Pasal 252 ditujukan kepada orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.

"Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika.

Saldi kemudian menjelaskan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga negara, oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi.

Kelima pemohon kembali menjawab tidak memiliki kekuatan gaib.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet," ujar Adies.

Adies kemudian memberikan penasihatan mengenai aturan Mahkamah Konstitusi yang digunakan pemohon, kedudukan hukum, serta bagian posita yang perlu diperbaiki.

Pemohon Diberi Waktu Perbaiki Permohonan

Majelis hakim memberikan tiga pilihan kepada para pemohon, yakni meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan terkait persoalan kedudukan hukum.

"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi.

Para pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026