
Pantau - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak mengenal Lucy, sosok yang disebut dalam dugaan berita acara penyidikan (BAP) pengusaha properti Tan Kian terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kalau Pak FA (Febrie Adriansyah) itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Nama Lucy muncul dalam dugaan BAP Tan Kian terkait perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku merasa terdesak karena terjerat perkara itu dan kemudian dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho yang disebut memiliki kemampuan membereskan perkara di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tan Kian disebut memberikan uang dalam dolar Singapura senilai Rp40 miliar kepada Ferry untuk membereskan masalah tersebut dan menduga uang itu bisa saja diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan, termasuk Febrie Adriansyah.
Kuasa Hukum Minta Sosok Lucy Diidentifikasi
Febri Diansyah menilai identitas dan keterkaitan Lucy perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk membuat terang perkara tersebut.
“Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat misalnya dengan Tan Kian atau dengan Ferry, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu. Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin membuat terang perkara ini,” katanya.
Menurut Febri, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi hubungan Lucy dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar
Febri juga menegaskan kliennya tidak menerima uang Rp40 miliar sebagaimana muncul dalam dugaan BAP Tan Kian.
Menurut dia, Tan Kian dalam BAP tidak menyatakan secara eksplisit bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah, melainkan menggunakan frasa “bisa saja” ketika menyebut empat pejabat Kejaksaan.
“Ini BAP Tan Kian, ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tutur Febri.
Febri mengatakan berdasarkan BAP tersebut, uang diberikan Tan Kian kepada Ferry, sedangkan pihaknya tidak mengetahui apakah uang itu kemudian digunakan, disimpan oleh Ferry, atau diberikan kepada pihak lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




