
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dirumuskan secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak disalahgunakan menjadi alat politik maupun kekuasaan.
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, kewenangan luas dalam perampasan aset harus diiringi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Integritas Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan
Habiburokhman menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia sebagai salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan negara maju tanpa mempertimbangkan kondisi aparat yang nantinya menjalankan aturan tersebut.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut menilai pemberian kewenangan perampasan aset harus dibarengi sistem yang dapat memastikan hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, mekanisme perlindungan juga diperlukan untuk mencegah penggunaan hukum dalam mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan penguasa.
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik
Habiburokhman mengingatkan risiko yang muncul apabila hukum digunakan sebagai alat politik atau instrumen kekuasaan terhadap pihak tertentu.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, risiko penyalahgunaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan pembentukan undang-undang tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi pemerintahan dan kekuasaan saat ini, tetapi juga harus memperhitungkan bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan pada masa mendatang.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.
Komisi III DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pihak melalui RDPU untuk mendalami substansi RUU Perampasan Aset, termasuk mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




