
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memiliki peta jalan yang jelas agar kebijakan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Mardani menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Mardani, waktu pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak panjang, sementara masyarakat menunggu kepastian penyelesaian berbagai persoalan agraria.
“Kalau buat saya, roadmap-nya harus jelas. Waktu kita tidak panjang, teman-teman menunggu. Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” kata Mardani.
Baleg Dorong Kolaborasi Kementerian dan Lembaga
Mardani mengatakan kejelasan peta jalan reforma agraria harus didukung proses teknokrasi dan kolaborasi secara mendetail dengan kementerian serta lembaga terkait.
Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, pembahasan RUU tidak cukup dilakukan pada tataran norma, tetapi perlu melibatkan kementerian dan lembaga saat substansi aturan mulai dibahas secara rinci.
“Saya meminta sesudah ini ketika kita sedang membahas konten dan isi detail, perwakilan dari setiap kementerian dan lembaga ada yang ikutan untuk selalu kita diskusikan,” ujarnya.
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga dinilai penting karena setiap instansi memiliki kewenangan dan data yang berkaitan dengan persoalan agraria.
Kolaborasi tersebut diharapkan membuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Ini sangat penting, proses teknokrasi dan kolaborasi mendetailkan, dievaluasi, didetailkan,” kata Mardani.
Status Tanah hingga Pengalihan BMN Jadi Sorotan
Mardani turut mengapresiasi sejumlah masukan kementerian dan lembaga yang dinilai dapat memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Salah satunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai prinsip satu bidang tanah memiliki satu status hukum.
“Tadi teman-teman ESDM, satu (bidang) tanah (memiliki) satu status (hukum), buat saya bagus sekali,” tuturnya.
Mardani juga menyoroti masukan mengenai prosedur pengalihan barang milik negara (BMN) yang sudah tidak digunakan serta keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Kementerian Dalam Negeri.
“Teman-teman BP BUMN juga mengatakan agar prosedur pengalihan untuk BMN-BMN yang memang sudah tidak digunakan perlu dipersiapkan. Teman-teman Kemendagri sudah ada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya.
Menurut Mardani, berbagai masukan tersebut harus diperinci dalam proses pembahasan sehingga dapat diterjemahkan menjadi ketentuan yang operasional.
Ia menegaskan seluruh masukan perlu dirangkai dalam kerangka pengaturan dengan tahapan dan tujuan pelaksanaan yang jelas sehingga RUU Reforma Agraria tidak berhenti sebagai produk legislasi.
“Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




