
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan.
Bima menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
GTRA Terbentuk di 38 Provinsi dan 311 Kabupaten/Kota
Bima menjelaskan sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda reforma agraria pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras.
Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Peran kepala daerah juga diperkuat melalui GTRA yang dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksana harian.
GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Bima mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal sejumlah daerah perlu diperhatikan agar program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria tetap berjalan.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima.
Kemendagri turut mendorong pemerintah daerah memanfaatkan pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga tanpa hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah.
Hak Ulayat Diminta Tetap Dilindungi
Kemendagri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani persoalan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbarui data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Bima menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap hak masyarakat adat tersebut harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Kemendagri juga memperkuat administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk membantu inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset, termasuk status kepemilikan tanah.
SIPADES saat ini telah digunakan 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




