
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan pemerintah desa memiliki peran tegas dalam proses penyelesaian konflik agraria melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Usulan tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas pandangan dan masukan berbagai pihak dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Yandri, pemerintah desa dapat diberi kewenangan menerima pengaduan masyarakat, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, hingga memediasi konflik agraria di tingkat lokal.
"RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal," ungkap Yandri.
Selain pemerintah desa, Yandri mengusulkan keterlibatan lembaga adat, terutama dalam penyelesaian persoalan agraria yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat.
Desa Diusulkan Wajib Inventarisasi Objek Agraria
Yandri juga mengusulkan RUU Reforma Agraria mewajibkan pemerintah desa menginventarisasi berbagai objek yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan kehidupan masyarakat.
Inventarisasi itu meliputi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, serta objek ekologis melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
"RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu," kata Yandri.
Dalam pembahasan tersebut, Yandri turut menyoroti persoalan desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Berdasarkan peta kawasan hutan, sebanyak 34.323 desa berada di dalam kawasan hutan dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.
Yandri menjelaskan bahwa istilah desa di dalam kawasan hutan tidak membedakan posisi wilayah desa secara geografis.
Menurut Yandri, persoalan desa di kawasan hutan perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan kebijakan reforma agraria karena masyarakat di wilayah tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilihan umum, dan membayar pajak.
Masyarakat di kawasan tersebut juga telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk menghasilkan berbagai komoditas pertanian.
"RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya," ujar Yandri.
Redistribusi Tanah Diusulkan Disertai Rencana Aksi
Selain memperkuat peran pemerintah desa, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah pelaksanaan redistribusi tanah yang harus disertai rencana aksi setelah proses redistribusi selesai.
Tanah yang telah diberikan kepada masyarakat melalui program redistribusi juga diusulkan mendapatkan perlindungan.
Yandri turut mengusulkan setiap perubahan fungsi tanah harus tunduk pada ketentuan rencana tata ruang.
Perubahan fungsi tanah juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat penerima tanah hasil redistribusi.
- Penulis :
- Arian Mesa




