HOME  ⁄  Nasional

DPR Menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai Usul DPR, BRAN Bakal Dibentuk

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai Usul DPR, BRAN Bakal Dibentuk
Foto: (Sumber :Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama pimpinan Baleg DPR menerima dokumen pandangan fraksi soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Dasco yang kemudian mendapat persetujuan para legislator.

Setelah menjadi usul DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan memasuki pembahasan bersama pemerintah.

RUU Mengatur Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri sebelumnya mengatakan salah satu poin krusial dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Lembaga tersebut akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.

Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Subjek Reforma Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria turut mengatur subjek dan objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

"Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat," ucap Iman.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga diatur melalui pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal tersebut juga mencakup penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik agraria, serta skema pendanaan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026