
Pantau - Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara bernomor lambung 364 melalui mekanisme lelang setelah memperoleh persetujuan Komisi I DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco yang kemudian mendapat persetujuan para legislator.
Kapal Memiliki Nilai Jual Rp370,6 Miliar
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979 oleh galangan kapal di Split, wilayah yang kini menjadi bagian Kroasia.
Kapal tersebut memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, kapasitas 118 personel, serta nilai jual Rp370.620.353.400.
DPR menerima surat presiden terkait rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara pada 22 Juli 2026.
Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I yang membidangi pertahanan untuk membahas rencana penjualan tersebut pada 21 Agustus 2026.
“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” jelas Utut.
Komisi I Setujui Mekanisme Lelang
Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para kepala staf pada 27 Agustus 2026 untuk membahas pemindahtanganan kapal tersebut.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan Komisi I DPR menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, [tepatnya] di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, [Jawa Timur],” imbuh Utut.
Dengan persetujuan rapat paripurna, proses penjualan barang milik negara berupa eks kapal perang tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




