HOME  ⁄  Nasional

Konflik Agraria Sukajaya Memanas, BAM DPR RI Dorong Peninjauan SHGB dan Hak Komunal Warga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Konflik Agraria Sukajaya Memanas, BAM DPR RI Dorong Peninjauan SHGB dan Hak Komunal Warga
Foto: (Sumber :Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah berdialog dengan masyarakat mengenai penyelesaian konflik agraria Sukajaya, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2026). Foto : Ubaid/Alma.)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong peninjauan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah warga mengadukan kehilangan lahan garapan, sumber penghidupan, hingga dugaan kekerasan yang disebut menimbulkan trauma pada anak-anak.

Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah menyampaikan sikap tersebut setelah berdialog dengan masyarakat dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI di Desa Sukajaya, Minggu (6/9/2026).

Taufiq mengatakan negara harus hadir melindungi masyarakat sekaligus mencari penyelesaian konflik agraria secara adil dan berdasarkan hukum.

Berdasarkan peninjauan awal, Taufiq menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami terkait penerbitan SHGB seluas sekitar 150 hektare.

Ia menyoroti cakupan sertifikat yang disebut melintasi sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum serta dugaan adanya sebagian lahan yang telah lama ditelantarkan.

“Setelah diteliti, ternyata di dalamnya terdapat sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum. Kondisi ini harus diperiksa,” jelasnya.

BAM Dorong Peninjauan SHGB dan Hak Komunal

Taufiq mengakui penguasaan tanah oleh masyarakat selama ini dilakukan secara tradisional sehingga menghadapi kendala dalam pembuktian secara legal formal.

Namun, menurut dia, riwayat masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan selama puluhan tahun tidak dapat diabaikan.

“Mereka telah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan ini. Hak yang mereka tuntut bukan hak milik personal, melainkan kepemilikan secara komunal agar lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tidak hilang,” katanya.

Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan, yakni memperjuangkan peninjauan kembali SHGB serta mendorong pemberian hak komunal kepada masyarakat atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola warga.

“Bersama camat, kepala desa, dinas terkait, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, kami sepakat memperjuangkan peninjauan sertifikat HGB. Kami juga akan memperjuangkan agar masyarakat memperoleh sertifikat dengan kepemilikan komunal atas lahan yang sekarang mereka kelola,” tegas Taufiq.

Taufiq juga mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam proses penyelesaian konflik pertanahan.

“Intimidasi, apalagi kekerasan, merupakan cara yang salah, melanggar hukum, dan dapat masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

BAM DPR RI selanjutnya akan memanggil instansi dan pihak-pihak berwenang untuk mendalami proses penerbitan SHGB sekaligus mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kita akan mengawal dan melanjutkan perjuangannya. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar kebutuhan dan hak masyarakat dapat diperjuangkan melalui upaya yang sah dan sesuai hukum,” tukasnya.

Warga Perjuangkan Lahan 16,3 Hektare

Perwakilan petani Sukajaya, Afifah, mengatakan keluarganya telah mengelola tanah di kawasan Maduhur selama tiga generasi.

“Saya merupakan generasi ketiga dari keluarga petani. Di sini ada bapak saya yang berusia 75 tahun sebagai generasi kedua. Sebelumnya masih ada kakek dan nenek saya sebagai generasi pertama. Artinya, tanah ini tidak pernah kosong dan telah dikelola keluarga kami secara turun-temurun,” ujar Afifah.

Menurut Afifah, tanah tersebut tidak hanya menjadi sumber penghidupan warga karena masyarakat juga menjaga pepohonan dan aliran air yang digunakan oleh Sukajaya serta desa-desa lain.

“Bukan hanya ruang hidup dan pepohonan yang kami jaga. Ada aliran air yang kami rawat dan digunakan oleh masyarakat Sukajaya serta desa-desa lain. Kalau tanah ini diambil dan lingkungannya berubah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga Sukajaya,” tuturnya.

Afifah mengatakan masyarakat memperjuangkan sekitar 16,3 hektare dari kurang lebih 90 hektare lahan yang disebut masih berada dalam penguasaan perusahaan.

Warga, menurut dia, tidak meminta kepemilikan tanah secara perseorangan, tetapi menginginkan hak komunal agar lahan dapat terus dikelola bersama dan tidak mudah dialihkan.

Lahan Diduga Dirusak, Anak-Anak Disebut Trauma

Konflik tersebut disebut semakin berdampak terhadap warga setelah peristiwa pada Agustus 2026 ketika sejumlah lahan pertanian diduga dirusak menggunakan alat berat.

Afifah mengatakan tanaman yang seharusnya dapat dipanen untuk memenuhi kebutuhan keluarga hancur dalam waktu singkat.

Ia juga menceritakan adanya petani lanjut usia dengan penghasilan terbatas yang harus berutang untuk membeli bibit, tetapi tanaman yang telah dirawat rusak sebelum dapat dipanen.

Menurut Afifah, dampak kejadian tersebut tidak hanya berupa kerugian ekonomi dan luka fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis keluarga petani, termasuk anak-anak.

“Luka fisik mungkin dapat sembuh dalam beberapa hari. Namun, ada luka batin dan trauma. Ada anak-anak yang tidak bersekolah karena ingin memastikan ibunya dalam keadaan baik. Yang dihancurkan bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga rasa aman dan kondisi psikologis anak-anak,” ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026