HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Berantas Korupsi Tanpa Buka Ruang Kesewenang-wenangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Berantas Korupsi Tanpa Buka Ruang Kesewenang-wenangan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDPU dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto : Devi/Alma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

Sahroni menilai kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni.

Kewenangan Aparat Harus Dibatasi

Sahroni mengatakan DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.

Menurut Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut, pembatasan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Sahroni.

Ia juga mengingatkan substansi RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah aturan tersebut diberlakukan.

Edukasi Masyarakat Dinilai Penting

Selain memperjelas batas kewenangan aparat, Sahroni menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Edukasi diperlukan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sahroni meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan konstruktif kepada Komisi III DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU.

Masukan tersebut juga dinilai penting untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme perampasan aset.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026