
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga negara.
Soedeson menilai pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan negara merampas aset tetap seimbang dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Soedeson, NCB merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset atau kebendaan (in rem) sehingga proses hukum diarahkan terhadap status atau asal-usul aset dan tidak semata-mata menunggu putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya.
“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” kata Soedeson.
Pengalihan Hak Aset Harus Diperjelas
Soedeson menyoroti mekanisme pengalihan hak atas aset atau transfer of title yang dinilai harus dirumuskan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.
Pengaturan tersebut juga harus memberikan kepastian mengenai posisi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
“Kalau kita fokus mengenai kebendaan, transfer of title yang tidak jelas, ini yang menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami terus terang mohon masukannya,” ujarnya.
Menurut Soedeson, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus dibatasi melalui norma hukum yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas.
“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi mempunyai hubungan hukum yang sah dengan aset yang menjadi objek perampasan.
Mekanisme NCB, menurut Soedeson, harus mampu membedakan aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dengan aset yang dimiliki maupun dikuasai secara sah oleh pihak ketiga.
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Soedeson mengingatkan pengaturan NCB yang ketat juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Ia meminta RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Komisi III DPR RI menghimpun berbagai masukan dalam RDPU tersebut sebagai bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk terkait batas kewenangan negara, mekanisme NCB, serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga.
- Penulis :
- Aditya Yohan




