HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPPA Kawal Kasus Dugaan Penjualan Bayi ke Singapura, 19 Pelaku Telah Dipidana

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian PPPA Kawal Kasus Dugaan Penjualan Bayi ke Singapura, 19 Pelaku Telah Dipidana
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu (sumber: Kementerian PPPA)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terus mengawal penanganan kasus dugaan penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura dengan modus adopsi ilegal serta memastikan anak-anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak sesuai kebutuhan masing-masing.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan keprihatinan terhadap kasus yang menimpa anak-anak tersebut.

"Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi obyek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal. Karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan kasus, termasuk pemenuhan hak dan pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan anak," kata Titi.

Kementerian PPPA menegaskan anak tidak seharusnya menjadi objek transaksi ataupun bagian dari praktik perdagangan anak dalam bentuk apa pun, termasuk melalui adopsi ilegal.

Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan kasus, termasuk dalam pemenuhan hak serta pemberian layanan sesuai kebutuhan setiap anak korban.

18 Anak Berada di Luar Negeri, Tujuh Diselamatkan

Menurut Titi, kasus tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat upaya pencegahan perdagangan bayi, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme adopsi anak yang sah.

Penguatan ketahanan keluarga serta akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan mekanisme pengaduan juga dinilai penting untuk mencegah praktik penjualan dan perdagangan bayi.

"Kasus ini menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak anak, khususnya hak atas identitas, perlindungan, serta tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman," ungkap Titi.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 18 anak yang menjadi korban diketahui telah berada di luar negeri, sementara keberangkatan tujuh anak ke Singapura berhasil digagalkan.

Tujuh anak tersebut saat ini masih menjalani tahapan reintegrasi dengan keluarga.

Apabila keluarga mereka di Indonesia tidak ditemukan, anak-anak tersebut dapat memperoleh pengasuhan pengganti.

Pemerintah masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan anak-anak lainnya yang diduga berkaitan dengan sindikat jaringan perdagangan orang tersebut.

19 Pelaku Telah Dijatuhi Putusan Pidana

Dalam perkara yang ditangani di Indonesia, sebanyak 19 pelaku telah menjalani proses hukum dan dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam mengungkap jaringan tersebut.

Berdasarkan penanganan kasus, jaringan tersebut diduga merekrut bayi dengan mencari orang tua yang bersedia menyerahkan atau menjual bayinya.

Jaringan tersebut juga terungkap melakukan pengurusan dokumen secara tidak sah, penampungan, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.

"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dan seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga terungkap adanya jaringan yang melakukan perekrutan bayi, termasuk dengan mencari orang tua yang bersedia menyerahkan atau menjual bayinya, pengurusan dokumen secara tidak sah, penampungan, hingga pengiriman bayi ke luar negeri," kata Titi.

Kementerian PPPA Telusuri Identitas dan Asal-Usul Korban

Kementerian PPPA menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak yang menjadi korban terpenuhi.

Perlindungan terhadap anak-anak korban akan terus dikawal selama proses penanganan berlangsung.

Kementerian PPPA juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri identitas, asal-usul, serta keberadaan anak-anak yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan tersebut.

"Penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kami terus mengawal pemenuhan hak dan perlindungan anak korban. Kami juga berkoordinasi untuk menelusuri identitas, asal-usul, serta keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban," kata Titi.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026