HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Verifikasi Delapan WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, Yusril Ungkap Konsekuensi Kewarganegaraan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Verifikasi Delapan WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, Yusril Ungkap Konsekuensi Kewarganegaraan
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses verifikasi belum selesai sehingga pemerintah belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Terkait dengan WNI direkrut menjadi tentara asing itu memang pemerintah melakukan verifikasi terhadap persoalan ini, cuma belum clear semua," ungkap Yusril.

Pemerintah terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami persoalan tersebut.

Informasi Awal Berasal dari Ukraina

Menurut Yusril, informasi awal mengenai delapan WNI yang diduga menjadi personel militer Rusia baru berasal dari satu pihak, yakni Ukraina.

Ia mengingatkan Ukraina sedang terlibat perang dengan Rusia sehingga informasi tersebut belum dapat langsung dianggap sepenuhnya benar.

"Karena informasinya cuma sepihak, informasi datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia. Jadi, susah kita mengatakan informasi itu 100 persen benar," ungkapnya.

Pemerintah menilai verifikasi secara menyeluruh diperlukan dengan mencari informasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Yusril menilai menerima dan memercayai informasi hanya dari satu pihak bukan langkah yang tepat dalam menangani persoalan tersebut.

Dalam proses verifikasi, pemerintah juga perlu memperoleh keterangan dari pihak Rusia serta mendengarkan langsung penjelasan para WNI yang disebut-sebut bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

"Kita juga harus mendengar pihak dari Rusia seperti apa dan harus mendengar dari yang bersangkutan seperti apa. Jangan kita mendengar sepihak, sudah tahu Ukraina-nya sedang berperang sama Rusia," katanya.

Yusril kembali menegaskan informasi dari Ukraina tidak dapat diterima begitu saja tanpa pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

"Saya kira kurang bijak kalau bersikap seperti itu. Jadi, sabar saja, kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Imigrasi," ujarnya.

Terancam Kehilangan Status WNI

Mengenai status kewarganegaraan delapan WNI tersebut, Yusril menjelaskan terdapat konsekuensi hukum apabila mereka terbukti secara sadar dan sengaja menjadi personel militer negara asing.

Jika keterlibatan tersebut terbukti, status kewarganegaraan Indonesia mereka dapat dicabut.

Menurut Yusril, tindakan pencabutan status kewarganegaraan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum.

Namun, selama belum ada keputusan pencabutan kewarganegaraan, kedelapan orang tersebut tetap berstatus sebagai WNI.

"Tindakan pencabutan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, kalau belum ada pencabutan, jadi statusnya masih tetap WNI," ungkap Yusril.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026