HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar, WNA China Ditangkap di Bali

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar, WNA China Ditangkap di Bali
Foto: (Sumber :Bea Cukai Ngurah Rai menampilkan barang bukti berupa emas batangan sebanyak 10,4 kilogram diperkirakan senilai Rp26 miliar yang hendak diekspor secara ilegal di sela-sela jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/9/2026). ANTARA/Laura.)

Pantau - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan ekspor ilegal 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang diduga hendak dibawa seorang warga negara China berinisial ZG dari Bali menuju Hong Kong.

ZG ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (6/9/2026), saat hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific menuju Hong Kong.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan emas tersebut disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh ZG untuk menghindari pemeriksaan langsung petugas.

"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Wawan di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (9/9/2026).

Petugas Temukan 14 Keping Emas

Pengungkapan kasus bermula ketika Bea Cukai memperoleh informasi intelijen mengenai penumpang yang diduga akan membawa emas batangan ke luar negeri melalui Bandara Ngurah Rai.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, dan petugas di area keberangkatan untuk melakukan pengawasan.

Petugas mencurigai gerak-gerik ZG di terminal keberangkatan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat berisi 14 keping padatan yang diduga merupakan logam mulia.

Barang tersebut kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 14 keping tersebut merupakan emas batangan atau cast bar dengan kadar emas di atas 99 persen.

Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap ZG.

Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

ZG dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Berdasarkan ketentuan yang dikenakan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah sebelumnya juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Regulasi tersebut mengatur pungutan atas ekspor emas dengan besaran yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Kebijakan itu diterapkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026