
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan total 10.783.800 batang rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp8.045.162.400 melalui sejumlah penindakan dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jakarta dan sekitarnya.
Operasi tersebut dilaksanakan melalui sinergi Bea Cukai dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," ujar Hendri.
Tiga Penindakan Amankan Lebih dari 10 Juta Batang
Dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (9/9/2026), Hendri mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda menindak 10.067.000 batang rokok ilegal dalam tiga penindakan pada periode 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Bea Cukai Marunda juga menerima penyerahan sebanyak 716.800 batang rokok ilegal hasil penanganan perkara Polres Metro Jakarta Barat.
"Secara keseluruhan, kami telah mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp8.045.162.400. Saat ini, terhadap seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut, masih kami lakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan penyerahan tersebut masih menjalani proses penelitian lebih lanjut untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan Sepanjang 2026 Capai 59,8 Juta Batang
Hendri mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jakarta sepanjang 2026 telah menindak 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian penerimaan negara di bidang cukai mencapai Rp46,79 miliar.
Jumlah rokok yang ditindak tersebut disebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan capaian periode yang sama pada 2025 sebanyak 23 juta batang.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi sangat penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," sambungnya.
Hendri menegaskan penindakan barang kena cukai ilegal menjadi bagian dari konsistensi antarinstitusi dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai," tutup Hendri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




