
Pantau - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mengajukan sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 16.42 WIB.
Dengan demikian, Febrie berada di Kejaksaan Agung selama sekitar enam jam 40 menit atau hampir tujuh jam.
Penyidik Dalami Hubungan Febrie dengan Tan Kian
Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan kali ini tidak banyak membahas nama-nama lain dan lebih berfokus pada pengusaha properti Tan Kian.
"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," ungkap Febri Diansyah.
Penyidik antara lain menanyakan apakah Febrie mengenal atau memiliki hubungan dengan Tan Kian.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya uang yang pernah diterima Febrie dari Tan Kian.
Menurut kuasa hukumnya, Febrie dengan tegas membantah memiliki hubungan dengan Tan Kian maupun pernah menerima uang darinya.
"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," ungkap Febri Diansyah.
Selain mendalami dugaan hubungan dengan Tan Kian, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.
Febri mengatakan pertanyaan tersebut lebih banyak ditujukan untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan Febrie saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," kata Febri Diansyah.
Kejaksaan Agung Terbitkan Empat Sprindik
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Sprindik pertama mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.
Sprindik berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Pengacara Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Penulis :
- Shila Glorya




