
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar," ungkap Dodik.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024 yang dikelola KPU Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun Anggaran 2023–2024.
KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah dengan total Rp40 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp16 miliar diberikan pada 2023 dan Rp24 miliar disalurkan pada 2024.
Penyaluran dana didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penyidik Temukan Dugaan Belanja Fiktif hingga Penggelembungan Harga
Penyidik menduga terdapat sejumlah bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut.
Dugaan penyimpangan antara lain berupa pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai.
Penyidik juga menemukan dugaan belanja fiktif, penggelembungan harga, serta praktik pemberian uang kembali dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejati Kalimantan Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu, masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
Lima tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, dan E, merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka F merupakan Sekretaris KPU Kotawaringin Timur yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, MHM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotawaringin Timur periode 2023–2024.
Sebanyak 24 Saksi Jalani Pemeriksaan
Dalam rangka melengkapi penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin, 7 September.
Sebanyak 26 orang awalnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi hanya 24 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," ungkap Dodik.
Dodik mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2024.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mulai diterbitkan sejak Januari 2026 dan mengalami sejumlah perubahan hingga Juli 2026.
Dari total dana hibah Rp40 miliar yang diterima KPU Kotawaringin Timur, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp10 miliar, sedangkan nilai pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Penulis :
- Arian Mesa




